Pengantar Ilmu Hukum
HAND OUT
Ilmu Hukum (Sebuah Pengantar)
Dalam
mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan
yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata Hukum
Indonesia (PTHI).
Persamaan dan perbedaan antara PIH dan PTHI
dapat dilihat
antara lain:
1. Baik PIH maupun PTHI,
sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang
mempelajari hukum.
2. Istilah PIH dan PTHI
pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada
tanggal 13 Maret 1946.
3. PIH merupakan terjemahan
langsung dari bahasa Belanda "Inleiding tot de Rechtwetenschaft" sejak tahun 1942 yang
juga mengambil istilah Jerman "Einfuhrung in dierechts wissenchaft" di akhir abad 19.
Sedang PTHI merupakan terjemahan dari "Inleiding tot her positiefrechts van Indonesie".
4. Istilah “Pengantar” dalam
PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabang‐cabang ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Sedangkan istilah “pengantar” dalam
PTHI berarti menunjukkan fungsi mata kuliah itu sebagai pembantu, petunjuk
jalan, yang di dalamnya terkandung dua unsur, ringkas (overzichtelijk) tetapi meliputi seluruhnya.
5. Obyek dari mata kuliah ini
berlainan, PTHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang
ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif. Sedangkan obyek PIH adalah
aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang
berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (ius
constitutum).
6. Hubungan PIH dengan PTHI, adalah
PIH menjadi dasar dari PTHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PTHI harus
belajar PIH terahulu. (M. Romdlon Nawawi, Pengatar Ilmu Hukum/Pengantar Tata
Hukum Indonesia (PIH/PTHI) (Diktat Kuliah), (Ponorogo: Biro Penerbitan dan
Pengembangan Ilmiah Jurusan Syari'ah, 1993), h. 2‐3.
7. Bahasan dari PIH adalah
mengenai pokok‐pokok , prinsip‐prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari
bagian‐bagian hukum yang paling mendasar serta berkaitan/tata hubungan antara
bagian‐bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu
pengetahuan. (Sudarsono, Pengantar
Ilmu Hukum,
(Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 39.
Pengertian Tata Hukum Indonesia
Setiap
bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri‐sendiri yang bisa berbeda dengan hukum
bangsa lain. Kata "tata" menurut kamus bahasa Indonesia berarti
aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara
atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata
hukum atau susunan hukum adalah hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam
suatu wilayah negara tertentu yang disebut hukum positif, dalam bahasa latinnya
Ius Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita‐citakan/hukum yang belum membawa
akibat hukum. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum
positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila
ketentuan‐ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan
sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.
Muliadi
Nur, Ilmu Hukum (Sebuah Pengantar) http://muliadinur.wordpress.com
| 2 Pengantar tata hukum di
Indonesia merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum, di samping pengantar
ilmu hukum, karena baik pengantar tata hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu
Hukum masing‐masing mempunyai obyek penyelidikan sendiri. Obyek Pengantar Tata
Hukum Indonesia itu adalah hukum positif Indonesia (hukum positif/Ius Constitutum). Sedang Pengantar Ilmu
Hukum menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau
negara lain pada waktu dan kapan saja. Dengan demikian penyelidikannya tidak
terlepas pada Ius Constitutum saja tetapi juga menyelidiki Ius
Constituendum‐nya.
Oleh
karena itu dapat dikatakan bahwa “Pengantar Ilmu Hukum” merupakan basic atau dasar
dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Dengan demikian jelas, maka Tata Hukum
Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia.
Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara
Republik Indonesia).
Tata
Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu
tanggal 17 Agustus 1945 , sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1. Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa
Indonesia.
2. Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan
menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Bangsa Indonesia
dengan hukumnya yang baru (tata hukum sendiri).
Hal ini
dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi: "Hal‐hal yang menjadi pemindahan kekuasaan
dan lain‐lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat‐singkatnya". Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia
mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut:
"Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut Undang‐Undang Dasar ini".
Tujuan Mempelajari Tata Hukum
Indonesia
Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar hukum itu ialah:
a. Ingin mengetahui
peraturan‐peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau
hukum positif atau Ius Constitutum.
b. Ingin mengetahui
perbuatan‐perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatanperbuatan mana yang
melanggar hukum.
c. Ingin mengetahui kedudukan
seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
d. Ingin mengetahui
sanksi‐sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar
peraturan yang berlaku.
Samidjo,
mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum
yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang
tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia (Bandung: Armico, 1985) h.
10.
0 komentar: