Tindak Pidana Penipuan
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Seiring
dengan kemajuan zaman, banyak sekali perilaku manusia dalam bermasyarakat telah
mengabaikan norma-norma hukum yang berlaku, akibatnya terjadi kekacauan dan
terganggunya ketertiban dan ketentraman kehidupan manusia.
Penyelewengan-penyelewengan
seperti inilah biasanya dicap sebagai suatu pelanggaran bahkan sebagai suatu
tindak kejahatan dan motif-motif kejahatan itu ada kalanya berupa penipuan dan
penghancuran (perusakan) yang mana kedua macam kejahatan ini memiliki
unsur-unsur untuk membuktikan adanya penipuan atau perusakan tersebut. Masing-masing
katagori penipuan atau perusakan baik ringan maupun berat sudah tertuang dalam
buku II KUHP berikut penjelasan akibat hukumnya sehingga seorang hukum dapat
menjatuhi hukuman berdasarkan bukti-bukti dan pasal-pasal yang tertuang
didalamnya.
I.2. RUMUSAN
MASALAH
- Apa yang dimaksud penghancuran
dan penipuan itu?
- Ada berapa macam unsur
penghancuran dan penipuan ?
- Dalam
bentuk apa saja penipuan itu, serta bagaimana akibat hukumnya ?
- Dalam bentuk apa saja penghancuran itu, serta bagaimana akibat
hukumnya?
I.3. TUJUAN
DAN MANFAAT
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan penghancuran dan penipuan.
2. Untuk
mengetahui macam-macam unsur penghancuran dan penipuan.
3. Untuk
mengetahui bentuk penipuan serta akibat hukumnya.
4. Untuk
mengetahui bentuk penghancuran serta akibat hukumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. PENGERTIAN
PENGHANCURAN DAN PENIPUAN
Kejahatan
penipuan yang termuat dalam bab XXV buku II KUHP dari pasal 378 s/d pasal 395,
title asli bab ini adalah bedroog, yang oleh banyak ahli diterjemahkan sebagai
penipuan atau perbuatan curang. Penipuan memiliki dua pengertian yaitu :
a. Penipuan
dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang dirumuskan dalam bab XXV KUHP.
b. Penipuan
dalam arti sempit ialah bentuk penipuan yang dirumuskan dalam pasal 378 (bentuk
pokoknya) dan 379 (bentuk khususnya) atau yang biasa disebut dengan oplichting.
Dalam KUHP sendiri merumuskan mengenai pengertian penipuan (Oplichting) pasal
378 yang berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (Hoedaniqheid) palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk mengerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun, menghapuskan piutang diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (Hoedaniqheid) palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk mengerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun, menghapuskan piutang diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Sementara
kejahatan perusakan dan penghancuran benda (verneiling of beschadiqinq van
qoederen) terdapat dalam pasal 406 s/d pasal 412 yang mengatur tentang
kejahatan-kejahatan tentang pengrusakan yang tertuang dalam judul bab XXVII
buku II KUHP. Bunyi pasal 406 sebagai berikut :
(1) “ Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan merusakkan membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500”.
(1) “ Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan merusakkan membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500”.
Sebagaimana
bunyi pasal diatas, yang dimaksud pengrusakan ialah upaya seseorang yang dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin sesuatu tersebut
tidak dapat dipakai, baik sebagian atau seluruhnya (milik orang lain).
II.2. UNSUR
PENGHANCURAN DAN PENIPUAN.
Tindak
pidana penipuan dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP,
terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a. Unsur
Subjektif : Dengan maksud (met het oogmerk) untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum.
b. Unsur-unsur
objektif :
1. Barang
siapa :
2.
Menggerakkan orang lain Atau orang lain tersebut :
a. menyerahkan sesuatu benda
b. mengadakan suatu perikatan utang
c. meniadakan suatu piutang.
3. Dengan memakai :
a. sebuah nama palsu
b. suatu sifat palsu
c. tipu muslihat
d. rangkaian kata-kata bohong.
Untuk dapat
membuktikan seseorang melakukan penipuan hakim harus melakukan pemeriksaan
yakni apakah benar terdakwa telah :
a. Terbukti memenuhi unsur kesengajaan (Opzet)
b. Terbukti
memenuhi semua unsur tindak pidana penipuan.
(B.1) Barang
siapa Kata ini menunjukkan orang jadi apabila ia memenuhi semua unsur tindak
pidana pencurian yang diatur dalam pasal 378 KUHP, maka ia dapat disebut pelaku
atau dader dari tindak pidana pencurian.
(B.2)
menggerakkan orang lain (iemand bewegein) Bewegein selain diartikan
menggerakkan, sebagian ahli juga menggunakan istilah membujuk atau menggerakkan
hati. KUHP tidak memberikan keterangan jelas istilah bewegen tersebut. Menggerakkan
disini didefinisikan sebagai perbuatan mempengaruhi atau menanamkan pengaruh
pada orang lain, objeknya kehendak seseorang. Yang jelas dengan cara tidak
benar karena kalau dengan cara benar bagaimana mungkin orang lain (korban)
terpengaruh.
(B.3)
Sarana-Sarana Penipuan (Oplichtingsmiddelen) Sarana penipuan disini diantara
salah satunya harus dipakai atau perbuatan tersebut dapat dikatakan penipuan.
Seperti dengan menggunakan nama palsu yang bukan nama aslinya atau nama aslinya
sendiri tapi belum diketahui masyarakat umum, adapula memakai sifat-sifat yang
palsu, dengan tipu muslihat dan juga kata-kata bohong.
Terdapat perbedaan antara tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, kalau tipu muslihat itu berupa membohongi tanpa kata-kata sedangkan rangkaian kebohongan itu dengan kata-kata bohong atau tidak benar, akan tetapi dalam praktek kedua cara ini dipergunakan bersama-sama dan secara gabungan.
Kejahatan penipuan ini tergolong dalam delicta commisionis, yang intinya melanggar larangan undang-undang pasal 378 tentang penipuan dan juga merupakan delik aduan sebagaimana dikemukakan oleh menteri kehakiman Belanda moderman yang memiliki dua alasan, asusila dan materiil selain itu juga dikatakan sebagai vermogens delicten yaitu delik-delik terhadap harta benda, yang disertai dengan bentuk penipuan-penipuan lain.
Terdapat perbedaan antara tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, kalau tipu muslihat itu berupa membohongi tanpa kata-kata sedangkan rangkaian kebohongan itu dengan kata-kata bohong atau tidak benar, akan tetapi dalam praktek kedua cara ini dipergunakan bersama-sama dan secara gabungan.
Kejahatan penipuan ini tergolong dalam delicta commisionis, yang intinya melanggar larangan undang-undang pasal 378 tentang penipuan dan juga merupakan delik aduan sebagaimana dikemukakan oleh menteri kehakiman Belanda moderman yang memiliki dua alasan, asusila dan materiil selain itu juga dikatakan sebagai vermogens delicten yaitu delik-delik terhadap harta benda, yang disertai dengan bentuk penipuan-penipuan lain.
Berbeda
dengan penghancuran (perusakan) unsur-unsur yang dipakai berbeda dengan unsur
penipuan. Unsur-unsur penghancuran dan pengrusakan sebagaimana dalam pasal 406
ayat 1 memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a. Unsur
subjektif :
1. Dengan
sengaja (Opzetdelijke)
2. Melawan
hukum
b. Unsur
Ojektif :
a. Perbuatan
1.
Menghancurkan (vernielen)
2.
merusakkan (beschadingen)
3. membuat
sehingga tidak dapat dipakai
4.
menghilangkan (wegmaken)
b. Objeknya
suatu benda,
c. Yang
sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
Penerapan
opzet diatas hanya terpaut pada perbuatan saja, karena melawan hukum, benda dan
yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain itu, orang hanya dapat
mengetahuinya saja dan opzet tersebut sebagai willens en wittens (menghendaki
dan mengetahui).
Lain halnya
dengan pasal 406 ayat 2, objek yang dipakai adalah hewan menghancurkan bisa
jadi membunuh bunyi ayat 2 tersebut sebagai berikut :
“Pidana itu juga dijatuhkan kepada orang, yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan hewan yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain”.
“Pidana itu juga dijatuhkan kepada orang, yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan hewan yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain”.
II.3. BENTUK-BENTUK PENIPUAN DAN AKIBAT HUKUMNYA.
Termasuk
dalam kategori penipuan ringan (lichte oplichting) dirumuskan dalam pasal 379
yang berbunyi :
“Perbuatan yang dirumuskan dalam
pasal 378 jika benda yang diserahkan itu bukan ternak dan harga dari benda,
hutang atau piutang itu tidak lebih dari Rp. 250.00,- dikenai sebagai penipuan
ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana. Dengan paling
banyak Rp. 900.00”.
Unsur
penipuan diatas menjadi ringan karena :
1. Semua
unsur penipuan pasal 378 dan
2.
Unsur-unsur khusus, yakni :
a. Benda
objek bukan ternak
b. Nilainya
tidak lebih dari Rp. 250.00.
a) Penipuan
dalam hal jual beli.
Terdapat 2
bentuk penipuan, yakni yang dilakukan pembeli dalam pasal 379 a dan yang
dilakukan penjual dalam pasal 383 dan 386. Bunyi pasal 379 a sebagai berikut :
“Barang
siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli
benda-benda, dengan maksud supaya tanpa dengan pembayaran seluruhnya,
memastikan kekuasaannya terhadap benda-benda itu, untuk diri sendiri maupun
orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Titik temu
dalam pasal ini, bahwa terjadinya penipuan oleh pembeli yang sudah berniat
tidak membayar lunas yang dalam hal ini berada dalam lapangan hukum perdata
berupa wanprestasi akan tetapi apabila dijadikan suatu mata pencaharian atau
kebiasaan. Maka termasuk tindak pidana.
Sedangkan, dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli :
Sedangkan, dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli :
Ke-1. Karena
sengaja menyerahkan barang lain dari pada yang ditunjuk untuk dibeli;
Ke-2.
Mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan dengan menggunakan
tipu muslihat. Misalnya : - Membeli sapi tertentu tetapi dalam mengirimkan
ditukar dengan yang lain (lebih jelek) - Memalsu timbangan atau
takaran-takaran. Jika perbuatan ini, keuntungannya tidak lebih dari Rp. 250,-
masuk kejahatan ringan dalam pasal 384.
Menurut Muladi dan Bauda Nawawi Arief “Dalam sistem KUHP yang sekarang berlaku, pidana denda dipandang sebagai jenis pidana pokok yang paling ringan.
Menurut Muladi dan Bauda Nawawi Arief “Dalam sistem KUHP yang sekarang berlaku, pidana denda dipandang sebagai jenis pidana pokok yang paling ringan.
1. Dilihat urutannya dalam pasal 10.
2. Umumnya sebagai alternatif
3. Hukuman dendanya relatif ringan.
Sementara
dalam pasal 386 dijelaskan tentang memalsu obat-obatan yang apabila terbukti
maka diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, dan ayat ke-2 menerangkan
tentang syarat kapankah makanan, minuman, dan obat-obatan di palsu. Maka
unsur-unsur ini harus dapat dibuktikan.
Dalam harian
duta masyarakat, jum’at 30 Maret 2007, dikabarkan “Bahwa pengguna kartu
asuransi kesehatan (akses) milik Lilik Aminah, guru SD Negeri Balong Panggang
harus menanggung kekecewaan karena saat menebus resep di Apotik Mida Farma (MF)
Jl. Wahidin Sudirohusodo No. 800 Kecamatan Kebomas Ternyata Mendapat obat yang
rusak alias kadaluarsa, emang sekilas dilihat bungkusnya tidak apa-apa tapi
setelah dikelupas obat berubah meleleh”
Contoh kasus ini, apabila pihak yang bersangkutan memang sudah nyata dan memang terbukti melakukan penipuan, dengan memalsu obat-obatan maka dalam hal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun berdasarkan bukti-bukti yang riil.
Contoh kasus ini, apabila pihak yang bersangkutan memang sudah nyata dan memang terbukti melakukan penipuan, dengan memalsu obat-obatan maka dalam hal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun berdasarkan bukti-bukti yang riil.
b) Penipuan dengan
memalsu nama atau tanda.
Penipuan
dalam hal ini diatur dalam pasal 380 yang pelakunya diancam pidana penjara
paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 5000,-
Mengenai hukuman pidana, dalam naskah rancangan baru KUHP, selain mengatur pidana penjara ansich, juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan.
Mengenai hukuman pidana, dalam naskah rancangan baru KUHP, selain mengatur pidana penjara ansich, juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan.
a. Tidak
dijatuhkannya pidana penjara atas keadaan-keadaan tertentu misalnya : berusia
dibawah 18 tahun atau diatas 70 tahun.
b. Pelepasan
bersyarat dan sebagainya.
c) Penipuan
dalam hal asuransi
Dalam hal
ini terdapat 2 macam tindak pidana yang diatur dalam pasal 381 dan 382 yang
menjelaskan Asuvador ditipu pada waktu ia membuat persetujuan asuransi dan
Asurador yang ditipu dalam melaksanakan persetujuan asuransi kebakaran.
d)
Persaingan curang
Terdapat
dalam pasal 382 bis KUHP yang mana pelakunya bisa dipidana penjara paling lama
1 tahun 4 bulan atau denda Rp. 13.500,-
e) Stellionaat
(penipuan hak atas tanah)
Dirumuskan
dalam pasal 385 KUHP. Cukup jelas
f) Penipuan
dalam hal pemborong membuat bangunan dalam pasal 387 cukup jelas, ancaman
pidana paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun atau denda paling sedikit 100
juta, paling banyak 350 juta.
g) Penipuan
dalam hal penyerahan keperluan alat-alat militer.
Dirumuskan
dalam pasal 388 KUHP yang mana ancaman pidananya paling singkat 2 tahun, paling
lama 7 tahun atau denda 100 juta paling sedikit dan paling banyak 350 juta.
Dalam undang
tidak dinyatakan dengan tegas siapakah yang harus membayar denda, tentu saja
yang dimaksud adalah siter hukum karena pidana sifatnya personlijk. Tetapi
dalam praktek kerap kali pihak lain yang membayar apabila dalam hal ini
dilarang maka harus ada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang.
h) Penipuan
dalam hal batas pekarangan.
Diatur dalam
pasal 389 KUHP, pelakunya dapat diancam pidana 2 tahun 8 bulan.
i) Penipuan
menyiarkan berita bohong yang berakibat harga benda naik atau turun.
Nampak jelas diatur dalam pasal 390 KUHP, pidana
penjara bagi pelaku 2 tahun 8 bulan.
j) Penipuan dengan membohongi khalayak tentang surat
sero atau surat hutang.
Yang dimaksud disini sebagaimana pasal 391 KUHP
ancaman pidananya 4 tahun.
k) Penipuan dalam keluarga
Dalam hal ini, diatur dalam pasal 393 bis KUHP
l) Penipuan dalam hal pengumuman neraca.
Yang dimaksudkan disini terdapat dalam pasal 392 KUHP
ancaman pidananya paling lama 1 tahun 4 bulan.
m) Penipuan dalam hal mengimpor, menjual dan
sebagainya.
Tertuang dalam pasal 393 dengan ancaman 4 bulan 2
minggu atau denda Rp. 9000,- ada pula pidana kurungan penjara 9 bulan.
n) Penipuan yang berkaitan dengan penyerahan perkara
pada seorang pengacara.
Secara jelas dalam pasal 393 bis KUHP menerangkan
tentang hal itu, berikut ancaman pidananya selama setahun.
II.4. BENTUK-BENTUK PERUSAKAN DAN AKIBAT HUKUMNYA.
Penghancuran
atau perusakan benda dalam bentuk pokok diatur dalam pasal 406 KUHP.
a.
Penghancuran dan perusakan benda ringan terletak pada faktor kerugian yang
diakibatkan oleh kejahatan tidak lebih dari Rp. 250,- rumusannya terdapat dalam
pasal 407 KUHP.
b. Perusakan
terhadap bangunan kereta api dan sebagainya.
Diatur dalam pasal 408 dengan
ancaman pidana paling lama 4 tahun.
c. Perusakan karena lalai terhadap
bangunan K.A. dan sebagainya.
Yang dimaksudkan disini sebagaimana
diatur dalam pasal 409, dengan ancaman pidana bagi pelaku 1 bulan atau denda
paling banyak Rp. 1500,-
d. Perusakan gedung dan kapal
Sebagaimana pasal 410 KUHP, yang
mana barang yang dibinasakan berupa gedung atau perahu, barang lain tidak masuk
disini. Hukuman pidananya paling lama 5 tahun penjara.
kejahatan
atas harta kekayaan dan pidananya no tb penipuan penghancuran/pengrusakan
1 Pengertian
Pasal 378 KUHP Pasal 406 KUHP
2 Unsur Ø Subjektif- Menguntungkan diri
sendiri atau orang lain
Ø Objektif
- Barang
siapa
-
Menggerakkan orang lain
-
Menggunakan tipu muslihat dan kata bohong
Ø Subjektif
- Sengaja
(Opzet)
- Melawan
hukum
Ø Objektif
- Perbuatan
- Suatu
benda
- Milik
orang lain
3
Bentuk-bentuk (pasal 379) - Jual beli (379a,383 dan 386).
- Memalsu
nama / benda (380)
- Asuransi
(381&382)
- Persaingan
curang (382 bis)
- Stellionat
/ penipuan hak atas tanah (385)
- Pemborong
membuat bangunan (387)
- Penyerahan
alat militer (388)
- Batas,
pekarangan (389)
- Menyiarkan
berita bohong (390)
- Bohong
atas surat sore / hutang (391)
- Dalam
keluarga (393 bis)
- Pengumuman
neraca ( 392)
- Mengimpor
dan menjual ( 393)
- Penyerahan
perkara (393 bis) - Terhadap benda ringan (407)
- Terhadap
bangunan kereta api (408)
- Lalai terhadap
bangunan kereta api (409)
- Terhadap
gedung dan kapal (410 KUHP)
BAB III
PENUTUP
III. 1.
KESIMPULAN
1) Pengertian penipuan adalah
sebagaimana tertuang dalam KUHP pasal 378.
- Bedroog
(penipuan dalam arti luas)
- Oplichting
(penipuan dalam arti sempit)
Maksud dari
pengertian pengrusakan adalah sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP.
2) Unsur penipuan
Ø Subjektif :
- Menguntungkan. - Melawan hukum
Ø Objektif :
- Barang siapa - Menggerakkan orang lain - Memakai kata sifat, tipu dan nama
palsu.
Unsur
pengrusakan
Ø Subjektif :
- Sengaja dan - Melawan hukum
Ø Objektif :
- Perbuatan - Obyek benda / hewan - Sebagian / seluruhnya milik orang lain.
3) Bentuk penipuan diantaranya ada penipuan ringan dan
berat, yang menjadi patokan nilai benda tersebut.
4) Bentuk perusakan, adakalanya dalam bentuk pokok dan
perusakan ringan dan yang berat, yang mana disitu tergantung pada barang yang
dirusak atau kerugian yang diakibatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Adji, Oemar
Seno, Hukum Pidana Pengembangan, Jakarta : Erlangga, 1985
Chazawi, Adami, Kejahatan Terhada Harta Benda Malang : Bayu Media, 2006
Duta Masyarakat. 31 maret. 2007
Chazawi, Adami, Kejahatan Terhada Harta Benda Malang : Bayu Media, 2006
Duta Masyarakat. 31 maret. 2007
E. Utrecht,
Hukum Pidana II, Surabaya : Pustaka Tinta Mas, 1965
Hamdan, Plitik Hukum Pidana Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1997
Kansil, C.ST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989
Hamdan, Plitik Hukum Pidana Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1997
Kansil, C.ST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989
Moeljatno,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara, 2003
P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Bandung : Sinar Baru, 1989
P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Bandung : Sinar Baru, 1989
Prodjodikoro,
Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia Bandung : Refika Aditama,
2003
Saleh,
Roeslan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Jakarta : Aksara
Baru, 1987
Soesilo, R.,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya lengkap pasal demi
pasal Bogor : Politeia, 1996
Sugandhi,
R., KUHP dan Penjelasannya Surabaya : Usaha Nasional, 1981
Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika, 2000
Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika, 2000
0 komentar: