indak Pidana Aborsi
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Aborsi
merupakan salah satu topik yang selalu hangat dan menjadi perbincangan di
berbagai kalangan masyarakat, di banyak tempat dan di berbagai negara, baik itu
di dalam forum resmi maupun forum-forum non-formal lainnya. Sebenarnya, masalah
ini sudah banyak terjadi sejak zaman dahulu, di mana dalam penanganan aborsi,
cara-cara yang digunakan meliputi cara-cara yang sesuai dengan protokol medis
maupun cara-cara tradisional, yang dilakukan oleh dokter, bidan maupun dukun
beranak, baik di kota-kota besar maupun di daerah terpencil. Pertentangan moral
dan agama merupakan masalah terbesar yang sampai sekarang masih mempersulit
adanya kesepakatan tentang kebijakan penanggulangan masalah aborsi. Oleh karena
itu, aborsi yang ilegal dan tidak sesuai dengan cara-cara medis masih tetap
berjalan dan tetap merupakan masalah besar yang masih mengancam perempuan dalam
masa reproduksi.
Di
Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta.
Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia.
Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang
atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa cabang bayi juga punya hak hidup
sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan.
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan.
I.2. RUMUSAN
MASALAH
- Apa akibat aborsi
ini untuk hidup manusia secara keseluruhan ?
- Apa sanksi hukum terhadap tindakan aborsi berdasarkan hukum
positif di Indonesia ?
I.3. TUJUAN
DAN MANFAAT
- Untuk mengetahui apa
akibat aborsi ini untuk hidup manusia secara keseluruhan.
- Untuk mengetahui apa sanksi hukum terhadap tindakan aborsi
berdasarkan hukum positif di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. AKIBAT ABORSI INI UNTUK HIDUP
MANUSIA SECARA KESELURUHAN.
Aborsi
memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun
keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang
yang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Resiko
kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan
secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik
yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah
melakukan aborsi adalah ;
1.
Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
2.
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
3.
Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
4.
Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
5.
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya.
6.
Kanker payudara (karena ketidak seimbangan hormon estrogen pada wanita).
7.
Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
8.
Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
9.
Kanker hati (Liver Cancer).
10.
Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
11.
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
12.
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
13.
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS.
Oleh
sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian
khusus dari orangtua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks
yang baik dan benar.
II.2. SANKSI HUKUM TERHADAP
TINDAKAN ABORSI BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA.
Ditinjau
dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus
buatan atau abortus provokatus yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan
menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Disebut dengan
abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk
melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik
ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan:
Dalam
pasal 15 Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 sebagai berikut :
1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyclamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan tindakan medis tertentu.
1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyclamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan tindakan medis tertentu.
2.
Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan :
a.
berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b.
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan
dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan
tim ahli;
c.
dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d.
pada sarana kesehatan tertentu.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam
pasal 15 Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 ini dijelaskan bahwa
Pada Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Pada Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
Pada Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. Abortus Provocatus Criminalis (Abortus buatan illegal) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Pada Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Pada Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
Pada Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. Abortus Provocatus Criminalis (Abortus buatan illegal) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Beberapa
pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP):
a.
PASAL 299 ;
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian,
maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
b.
PASAL 346; Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya
atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
c.
PASAL 347 ;
1.
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2.
Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
d.
PASAL 348;
1.
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
e.
PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan
kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak
untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
f.
PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana
untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta
menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa
diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian
itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah
Dari
rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan;
1.
Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang
lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2.
Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa
persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu
mati diancam 15 tahun penjara.
3.
Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan
bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4.
Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang
dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah
sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak
terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus
atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya
dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang
kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48).
Selain
KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 80 :
PASAL 80 :
1.
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu
hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk
menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum dan
tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang
jaminan pemeliharaan keschatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3.
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam
pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfuse darah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
4.
Barang siapa dengan sengaja :
a.
mengedarkan makanan dan atau minuman yang tidak memenuhi standar dan atau
persyaratan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3);
b.
memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat
yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
BAB III
PENUTUP
III. 1. KESIMPULAN
1) Aborsi secara umum dibagi atas aborsi spontan & aborsi
provokatus (buatan). Aborsi provokatus (buatan) secara aspek hukum dapat
golongkan menjadi dua, yaitu aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) &
aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).
2) Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi
terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan.
Dalam KUHP & UU Kesehatan diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis), diatur dalam UU Kesehatan.
Dalam KUHP & UU Kesehatan diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis), diatur dalam UU Kesehatan.
Penghayatan & pengamalan sumpah profesi & kode etik
masing-masing tenaga kesehatan, secara tidak langsung dapat mengurangi
terjadinya aborsi buatan ilegal, lebih lagi jika diikuti dengan pendalaman
& pemahaman ajaran agama masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Prodjodikoro,Wirjono. 2008. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di
Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta
Sholehuddin, M. 2004. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Politeia, Bogor.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta
Sholehuddin, M. 2004. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Politeia, Bogor.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
0 komentar: