Tindak Pidana Harta Kekayaan
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Kejahatan
terhadap harta benda adalah penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas
harta benda milik orang. Dalam buku II KUHP telah dirumuskan secara sempurna,
artinya dalam rumusannya memuat unsur-unsur secara lengkap, baik unsur-unsur
obyektif maupun unsur-unsur subyektif. Unsur obyektif dapat berupa; unsur
perbuatan materiil, unsur benda atau barang, unsur keadaan yang menyertai obyek
benda, unsur upaya untuk melakukan perbuatan yang dilarang, unsur akibat
konstitutif. Unsur subyektif dapat berupa; unsur kesalahan, unsur melawan
hukum.
Seperti
tindak pidana yang lain, pencurian dan penggelapan selain mempunyai unsur-unsur
pokok seperti diatas. Terdapat pula unsur-unsur khusus yang bersifat
memberatkan atau meringankan kejahatan itu. Dalam kenyataannya bentuk-bentuk
yang meringankan seperti unsur nilai obyek kurang dari Rp 250,00- relatif
sangat kecil. Apakah hal ini telah melindungi harta kekayaan kita?
Dalam tindak pidana penggelapan yang diperluas sub pembahasannya, dengan diundangkannya UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai tanggapan atas maraknya praktek penggelapan oleh pejabat publik. Makalah ini mengurai tindak pidana penggelapan dan pencurian dengan pendekatan yang sangat sederhana.
Dalam tindak pidana penggelapan yang diperluas sub pembahasannya, dengan diundangkannya UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai tanggapan atas maraknya praktek penggelapan oleh pejabat publik. Makalah ini mengurai tindak pidana penggelapan dan pencurian dengan pendekatan yang sangat sederhana.
I.2. RUMUSAN
MASALAH
- Apa pengertian kejahatan
terhadap harta kekayaan?
- Bagaimanakah pencurian harta
kekayaan ?
- Bagaimanakah
penggelapan harta kekayaan ?
I.3. TUJUAN
DAN MANFAAT
- Untuk mengetahui pengertian kejahatan
terhadap harta kekayaan.
- Untuk mengetahui bagaimana pencurian
harta kekayaan.
- Untuk
mengetahui bagaimana penggelapan harta kekayaan.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. PENGERTIAN KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN.
Kejahatan
terhadap harta kekayaan adalah berupa perkosaan atau penyerangan terhadap
kepentingan hukum orang atas harta benda milik orang lain (bukan milik
tertindak), dimuat dalam buku II KUHP, yaitu: tindak pidana pencurian,
pemerasan, penggelapan barang, penipuan, merugikan orang berpiutang dan berhak,
dan penghancuran atau pengrusakan barang, dan penadahan (begunsting). Berbeda
sedikit dengan Wirjono, yang dimaksud dengan kejahatan-kejahatan dan
pelanggaran-pelanggaran mengenai harta kekayaan orang adalah tindak-tindak pidana
yang termuat dalam KUHP :
Titel XXII :
buku II tentang pencurian
Titel XXIII
: buku II tentang pemerasan dan pengancaman
Titel XXIV :
buku II tentang penggelapan barang
Titel XXV :
buku II tentang penipuan
Titel XXI :
buku II tentang merugikan orang berpiutang dan berhak
Titel XXVII
: buku II tentang penghancuran dan perusakan barang
Titel XXX :
buku II tentang pemudahan (begunstiging)
Titel VII :
buku III tentang pelanggaran-pelanggaran tentang tanah-tanah tanaman.
Persamaan
dari ketujuh macam kejahatan dan satu macam pelanggaran adalah bahwa dengan
tindak-tindak pidana ini, merugikan kekayaan seseorang atau badan hukum. Oleh
karena itu semua tindak pidana ini merupakan pelanggaran hukum dalam bidang
hukum perdata, berupa penggantian dari kerugian oleh si pelaku kepada
korban.
Kedelapan
tindak pidana tersebut dalam bidang hukum pidana dapat dibagi menjadi dua macam
perbuatan : Pertama, perbuatan tidak memenuhi suatu perjanjian (wanprestasi),
sebagian besar dari penggelapan barang dan merugikan orang berpiutang dan
berhak. Kedua, perbuatan melanggar hukum perdata (onrechtmatige daad dari pasal
1365 BW), sebagian besar dari tindak pidana lainnya: pencurian, pemerasan dan
pengancaman, penipuan, penghancuran atau perusakan barang, pemudahan, dan
pelanggaran tentang tanah-tanah tanaman.
Unsur-unsur khas dalam tindak pidana terhadap kekayaan orang lain ;
Unsur-unsur khas dalam tindak pidana terhadap kekayaan orang lain ;
a.Pencurian
(diefstal): mengambil barang orang lain untuk memilikinya.
b.Pemerasan
(afpersing): memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu.
c.Pengancaman
(afdreiging): memaksa orang lain dengan ancaman untuk memberikan sesuatu.
d.Penipuan
(oplichting): membujuk orang lain dengan tipu muslihat untuk memberikan
sesuatu.
e.Penggelapan
barang (verduistering) : memiliki barang yang sudah ada ditangannya (zich
toe-eigenen)
f.Merugikan
orang yang berpiutang: sebagai orang berutang berbuat sesuatu terhadap
kekayaannya sendiri dengan merugikan si berpiutang (creditor).
g.Penghancuran
atau pengrusakan barang: melakukan perbuatan terhadap orang lain secara merugikan
tanpa mengambil barang itu.
h.Pemudahan
(penadahan): menerima atau memperlakukan barang yang diperoleh orang lain
secara tindak pidana.
i.Pelanggaran
tentang tanah-tanah tanaman: adanya tanah yang ditanami dan merusak dengan
melaluinya.
Rumusan
tentang kejahatan terhadap harta kekayaan diterangkan secara lengkap, baik
unsur-unsur obyektif, maupun unsur subyektif sebagai berikut;
Unsur-unsur obyektifnya antara lain;
Unsur-unsur obyektifnya antara lain;
a.Unsur
perbuatan materiil seperti perbuatan mengambil pada pencurian, perbuatan
memiliki pada penggelapan, perbuatan menggerakkan (hati) pada penipuan,
perbuatan memaksa pada pemerasan dan pengancaman, perbuatn menghancurkan dan
merusakkan pada penghancuran dan perusakan benda.
b.Unsur
benda atau barang
c.Unsur
keadaan yang menyertai terhadap obyek benda, yakni unsur milik orang lain yang
menyertai atau melekat pada unsur obyek benda tersebut.
d.Unsur
upaya-upaya yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang, seperti
kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kejahatan pemerasan dan lain-lain.
e.Unsur
akibat konstitutif, berupa unsur yang timbul setelah dilakukannya perbuatan
yang dilarang (perbuatan materiil).
Sedangkan
unsur- unsur subyektif dari kejahatan terhadap harta kekayaan adalah:
a.Unsur
kesalahan, yang dirumuskan dengan kata-kata seperti: dengan maksud pada
kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan dan pengancaman, atau dengan sengaja
pada kejahatan penggelapan, perusakan dan penghancuran barang, yang diketahui
atau sepatutnya harus diduga pada kejahatan penadahan.
b.Unsur
melawan hukum, yang dirumuskan secara tegas dengan perkataan melawan hukum
dalam kejahatan-kejahatan pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan dan
perusakan barang.
II.2. PENCURIAN HARTA KEKAYAAN.
A.Pencurian dalam bentuk pokok
Tindak pidana in diatur oleh pasal 362 KUHP yang
memuat pengertian pencurian yang berbunyi : "Barang siapa mengambil
sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud
untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900,-"
1.Unsur-unsur obyektif
a) Hij atau barang siapa
Seperti diketahui, unsur obyektif yang pertama dari
tindak pidana pencurian adalah hij yang lazimnya diterjemahkan dengan kata
“barang siapa”. Kata “hij” menunjukkan orang, yang apabila memenuhi semua unsur
tindak pidana pencurian dalam pasal 362, maka ia dapat dipidana penjara
selama-lamanya lima tahun atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.900,00.
b)Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
Kata mengambil dalam arti sempit terbatas pada
menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkan nya ke
tempat lain. Simons maupun Pompe, menyamakan bahwa arti mengambil dengan
istilah wegnemen dalam KUHP Jerman yang berarti tidak diperlukan pemindahan
tempat dimana barang berada, tetapi hanya memegang saja belum cukup, tersangka
harus menarik barang itu kepadanya dan menempatkannya dalam kekuasaannya.
Menurut V bemmelen, arti wegnemen dirumuskan sebagai
berikut "tiap-tiap perbuatan dimana orang menempatkan barang harta
kekayaan orang lain dalam kekuasaannya tanpa turut serta atau tanpa persetujuan
orang lain atau tiap-tiap perbuatan dengan mana seseorang memutuskan ikatan
dengan mana seorang memutuskan ikatan dengan barang kekayaan itu". Untuk
dapat dituntut menurut pasal ini, "pengambilan" itu harus dengan
sengaja dan dengan maksud untuk dimilikinya, orang yang karena keliru mengambil
barang di jalan kemudian diambilnya dengan maksud untuk dimiliki, dapat pula
dikatakan mencuri. Tetapi apabila barang itu kemudian diserahkan kepada pihak
polisi, tidak dapat dikenakan pasal ini. Namun apabila kemudian setelah orang
itu sampai di rumah timbul niatnya untuk memiliki barang tersebut padahal
rencana semula akan diserahkan ke pihak polisi, maka orang itu dapat dituntut
perkara penggelapan (pasal 372), karena waktu barang itu dimilikinya sudah
berada di tangannya.
Pendapat-pendapat diatas diambil dari teori-teori di
bawah ini;
•Teori kontrektasi (contrectatie theorie), teori ini
mengatakan bahwa untuk adanya suatu perbuatan “mengambil” disyaratkan dengan
sentuhan fisik, yakni pelaku telah memindahkan benda yang bersangkutan dari
tempatnya semula.
•Teori ablasi (ablatie theorie), menurut teori ini
untuk selesainya perbuatan “mengambil” itu disyaratkan benda yang bersangkutan
harus telah diamankan oleh pelaku.
•Teori aprehensi (apprehensie theorie), berdasdarkan
teori ini adanya perbuatan “mengambil” itu disyaratkan bahwa pelaku harus
membuat benda yang bersangkutan berada dalam penguasaannya yang nyata.
c)Unsur benda
Mengenai obyek pencurian pada awalnya menurut
penjelasan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak dan
benda-denda berwujud. Benda tidak bergerak, dapat menjadi obyek pencurian
apabila sudah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak, misalnya
sebatang pohon yang telah ditebang atau daun pintu rumah yang telah lepas atau
dilepas. Apabila bertindak terlebih dahulu menebang pohon atau melepas daun
pintu kemudian diambilnya, maka disamping ia telah melakukan pencurian, ia juga
telah melakukan kejahatan benda (pasal 406 KUHP), dalam hal in terjadi perbarengan
perbuatan (pasal 65 KUHP).
d)Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain.
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang
lian, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri,
seperti sebuah sepeda milik A dan B, kemudian A mengambilnya dari kekuasaan B
lalu menjualnya. Akan tetapi bila semua sepeda tersebut telah berada dalam
kekuasaannya, kemudian menjualnya maka bukan pencurian yang terjadi melainkan
penggelapan (pasal 372).
e)Wujud perbuatan memiliki barang
Unsur obyektif terakhir dari tindak pidana pencurian
adalah adanya “wujud perbuatan memiliki barang“. Perbuatan ini dapat berwujud
macam-macam, seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakai sendiri,
menggadaikan dan bahkan bersifat negatif, yaitu tidak berbuat apa-apa terhadap
barang itu, tetapi juga tidak mempersilakan orang lain berbuat sesuatu dengan
barang itu tanpa persetujuannya.
2.Unsur-unsur subyektif
a)Maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni
pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk),
berupa unsur kesalahan dalam pencurian yang kedua unsur memiliki. Dua unsur
tersebut dapat dibedakan dan tidak terpisahkan, maksud dari perbuatan mengambil
barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya. Sebagai suatu
unsur subyektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk
dijadikan sebagai barang miliknya.
Pengertian lain dari memiliki, terdapat dalam MvT.
Mengenai pembentukan pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa memiliki itu adalah
menguasai sesuatu benda seolah-olah ia pemilik dari benda tersebut. Dalam
praktek pengertian yang diberikan oleh Mvt inilah yang sering dianut, seperti
tampak dalam arrest HR tanggal 14 02 1938 yang menyatakan "adalah
disyaratkan untuk maksud bertindak seolah-olah pemilik dari suatu benda secara
melawan hukum hak incasu pelaku telah mengambil arus listrik dengan maksud untuk
menggerakkan alat-alat yang berada di bengkel ayahnya secara melawan
hukum".
b)Melawan hukum
Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud
memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak
melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki
benda orang lain (dengan cara demikian) itu adalah tindakan melawan hukum.
Melawan hukum baik dicantumkan secara tegas dalam rumusan maupun tidak, apabila
suatu perbuatan itu sudah dibentuk sebagai larangan dalam undang-undang, maka
tetap ada. Dan bila dicantumkan dalam rumusan seperti halnya pencurian, maka
harus dibuktikan di persidangan.
B.Pencurian ringan
Pencurian ringan (gepriviligeerde diefstal) dimuat
dalam pasal 364 KUHP yang rumusannya sebagai berikut;
"Perbuatan-perbuatan yang diterangkan dalam pasal
362 dan 363 butir 4, begitupun perbuatan-perbuatan yang diterangkan dalam pasal
363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah tempat kediaman atau
pekarangan yang tertutup yang ada kediamannya, jika harga barang yang dicuri
tidak lebih dari Rp 250,00 diancam karena pencurian ringan dengan pidana
penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 900,00"
Sedangkan dalam bukunya Jonkers terdapat sedikit
perbedaan, pasal 364 menamakan pencurian ringan bagi pencurian biasa yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama. Atau disertai hal-hal
tersebut dalam pasal 363 nomor 5. Apabila tidak dilakukan dalam suatu rumah
kediaman atau di pekarangan tetap. Dimana rumah kediaman bila barang yang dicuri
berharga tidak lebih dari Rp.250,00 dan hukumannya maksimal 3 bulan penjara
atau denda 60 rupiah.
Unsur yang harus selalu ada dalam pencurian ringan ialah benda tidak lebih dari Rp 250,00. Dalam WvT pencurian ringan tidak diatur hanya KUHP kita yang mengatur hal ini. Untuk masa kini benda seharga Rp 250,00 pada saat ini relatif sangat kecil. Maka daripada itu kejahatan-kejahatan ringan perlu dihapus dari KUHP.
Unsur yang harus selalu ada dalam pencurian ringan ialah benda tidak lebih dari Rp 250,00. Dalam WvT pencurian ringan tidak diatur hanya KUHP kita yang mengatur hal ini. Untuk masa kini benda seharga Rp 250,00 pada saat ini relatif sangat kecil. Maka daripada itu kejahatan-kejahatan ringan perlu dihapus dari KUHP.
C.Macam-Macam Pencurian
Pencurian dalam bentuk diperberat (gequalificeerde)
adalah bemtuk pencurian yang dirumuskan dalam pasal 363 dan 365 KUHP: Ayat (1)
"diancam dengan pidana penjara paling lam tujuh tahun:
a.Pencuri ternak
b.Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir,
gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal ter6dampar,
kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang.
c.Pencurian pada waktu malam dalam suatu tempat
kediaman atau pekarangan yang tertutup yang ada tempat kediamannya, yang
dilakukan oleh orang yang ada di sini tidak diketahui atau dikehendaki oleh
yang berhak
d.Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu.
e.Pencurian yang untuk masuk ke tempat untuk melakukan
kejahatan atau untuk sampai pada barang-barang yang diambilnya, dilakukan
dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
Ayat (2) "jika pencurian yang diterangkan dalam
butir tiga disertai dengan salah satu hal tersebut dalam butir 4 dan 5 maka
dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun". Pencurian yang terdapatnya
gabungan dari faktor-faktor yang memperberat dengan pidana penjara paling lama
9 tahun;
a.Faktor saat pelaksanaannya, yaitu waktu malam
ditambah faktor tempat melakukannya yaitu dalam sebuah tempat kediaman atau
pekarangan yang tertutup yang di dalam nya ada tempat kediamannya dan ditambah
lagi salah satu dari dua faktor.
b.Faktor pertama sebagaimana tersebut pada ayat 1 sub
4, yaitu dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Faktor kedua
terdapatnya faktor-faktor yang disebutkan dalam ayat 1 sub lima, yaitu bila
cara masuknya ke tempat pencurian atau tempat sampainya pada obyek benda yang
dicurinya dilakukan dengan: membongkar, merusak, memanjat, memaki anak kunci
palsu, memakai pakaian jabatan palsu.
Pasal 365 merumuskan;
1)Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun di
hukum pencurian yang didahului, disertai, diikuti kekerasan atau ancaman
kekerasan terhadap orang lain dengan dimaksud untuk mempersiapkan atau
memudahkan pencuri itu, atau si pencuri jika tertangkap basah. Supaya ada
kesempatan untuk. Melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap tinggal
di tangannya."
2)"Hukuman penjara selama-lamanya dua belas
tahun;
Ke-1 - Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau di pekarangan tertutup dimana ada rumah kediaman atau jalan umum atau di dalam kereta api, atau trem yang sedang berjalan.
Ke-2 - Jika perbuatan itu dilakukan dua orang atau lebih bersama-sama.
Ke-3 - Jika yang bersalah telah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat atau dengan memakai anak kunci, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Ke-4 - Jika perbuatan itu berakibat luka berat.
Ke-1 - Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau di pekarangan tertutup dimana ada rumah kediaman atau jalan umum atau di dalam kereta api, atau trem yang sedang berjalan.
Ke-2 - Jika perbuatan itu dilakukan dua orang atau lebih bersama-sama.
Ke-3 - Jika yang bersalah telah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat atau dengan memakai anak kunci, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Ke-4 - Jika perbuatan itu berakibat luka berat.
3)Dijatuhkan hukuman selama-lamanya lima belas tahun
jika perbuatan itu membuat mati orang.
4)Hukuman mati atau seumur hidup atau penjara seumur
hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, dijatuhkan jika perbuatan itu
berakibat ada orang yang terluka atau mati, dan lagi perbuatan itu dilakukan
bersama-sama oleh dua orang atau lebih dan lagi pula disertai salah satu dari
hal-hal yang disebutkan dalam nomor satu dan nomor dua".
Pencurian Oleh Dua Orang atau Lebih Bersama-Sama. Hal
ini menunjuk pada dua orang atau lebih yang bekerjasama dengan melakukan tindak
pidana pencurian, misalnya mereka bersama-sama mengambil barang-barang dengan
kehendak bersama. Tidak perlu ada rancangan bersama yang mendahului pencurian,
tapi tidak cukup apabila mereka secara bersamaan waktu mengambil barang-barang.
Dengan digunakannya kata geepleegd (dilakukan), bukan
kata began(dilakukan), maka pasal ini berlaku apabila ada dua orang atau lebih
yang masuk istilah medeplegen (turut melakukan). Pasal 55 ayat 1no 1KUHP dan
syarat bekerja sama memenuhi. Jadi pasal 363 ayat 1no 4 KUHP tidak berlaku apa
bila hanya seorang pelaku (dader) dan ada seorang pembantu (modeplichtige) dari
pasal 55 ayat 1no 2 KUHP.
D.Pencurian Dalam Lingkungan Keluarga
Pencurian dalam kalangan keluarga ini diatur dalam
pasal 367 KUHP, yang dirumuskan sebagai berikut;
(1)Jika pelaku atau pembantu dari salah satu kejahatan
dalam bab ini adalah suami atau istri dari orang yang terkena kejahatan, dan
tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, maka
terhadap pelaku atau pembantunya tidak mungkin diadakan pidana.
(2)Jika kita adalah suami isteri yang terpisah meja
dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau dia adalah saudara sedarah
atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun dalam garis menyimpang derajat
kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada
pengaduan yang terkena kejahatan.
(3)Jika menurut lembaga matriarchal, kekuasaan bapak
dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandungnya, maka aturan tersebut ayat
diatas berlaku juga pada orang itu. Menurut pasal 367 diatas dapat disimpulkan
beberapa bentuk pencurian dalam keluarga;
a)Bentuk
pertama sebagaimana yang diatur dalam ayat 1. apabila terdapat unsur-unsur
sebagai berikut;
•Semua unsur pencurian bentuk pokok (pasal 362)
•Adanya unsur khusus yakni;
-Adanya
hubungan antara pelaku atau pembantunya dengan korban sebagai suami atau istri
yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta
kekayaannya.
-Unsur benda
obyeknya adalah milik suami atau milik isteri tersebut.
b)Bentuk
yang kedua sebagaimana yang diatur dalam ayat 2 pasal 367;
Unsur-unsur baik obyektif maupun subyektif pencurian dalam bentuk pokok (pasal 362) ditambah lagi unsur-unsur khusus yang bersifat alternatif yaitu;
Unsur-unsur baik obyektif maupun subyektif pencurian dalam bentuk pokok (pasal 362) ditambah lagi unsur-unsur khusus yang bersifat alternatif yaitu;
a.Unsur
pelaku atau menjadi pelaku pembantunya adalah suami atau istri yang terpisah tempat
dan tidur atau terpisah harta kekayaannya.
b.Unsur
pelaku atau menjadi pelaku pembantunya adalah keluarga sedarah atau semenda
baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua.
Di bawah ini adalah istilah-istilah yang tercantum
dalam pasal-pasal diatas;
a.Ternak; hewan-hewan yang berkuku satu, pemamah biak
dan babi (pasal 101).
b.Malam; waktu diantara waktu terbenam dan matahari
terbit (pasal 98).
c.Memanjat; termasuk juga memasuki dari lubang yang
bukan diperuntukkan untuk pintu, sengaja lewat lubang bawah tanah yang digali,
ataupun lewat parit atau selokan.
d.Kunci palsu; anak kunci lain, alat yang tidak
dimaksudkan untuk membuka kunci seperti kawat, obeng, jarum dan lain-lain.
e.Pekarangan yang tertutup; pekarangan yang telah
dilengkapi sarana keamanan.
f.Rumah; bukan hanya tempat tinggal, tempat kediaman
seperti halnya kapal, bis, gerbong dan lain-lain.
g.Bersekutu; orang-orang yang terlibat atau bertanggung
jawab atas pencurian.
h.Perintah palsu; perintah yang isinya tidak benar.
i.Pakaian palsu; pakaian jabatan atau seragam yang
digunakan atau dipakai oleh seseorang yang sebenarnya tidak berhak.
II.3. PENGGELAPAN HARTA KEKAYAAN.
Bab XXIV
(buku II) KUHP mengatur tentang penggelapan (veruistring), terdiri penggelapan
6 pasal (372 s/d 377). Dan beberapa pasal lain yang juga mengenai penggelapan
yaitu pasal 415 dan pasal 417, tindak pidana jabatan yang kini ditarik ke dalam
tindak pidana korupsi oleh Undang-undang no. 31 Th. 1999 dan Undang-undang no.
20 Th. 2001.
A.Penggelapan
Dalam Bentuk Pokok
Pengertian
yuridis mengenai penggelapan dimuat dalam pasal 372 yang dirumuskan sebagai
berikut;
"Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lainnya yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan dengan penjara pidana paling lama 4 tahun
atau denda paling banyak Rp 900,00."
B.Penggelapan
Dalam Kalangan Keluarga
Dalam
kejahatan harta benda, pencurian, pengancaman, penggelapan, penipuan apabila
dilakukan dalam kalangan keluarga maka dapat menjadi;
a.Tidak
dapat dilakukan penuntutan baik terhadap pelakunya maupun pelaku pembantunya
(pasal 367 ayat 121)
b.Tindak
pidana aduan. Tanpa ada pengaduan, baik terhadap pelaku utama maupun pelaku
pembantunya tidak dilakukan penuntutan (pasal 367 ayat 2).
Dalam Wetboek van Strafrecht, dikemukakan dua alasan bagi ditetapkannya kejahatan aduan yang relatif ini, yakni:
Dalam Wetboek van Strafrecht, dikemukakan dua alasan bagi ditetapkannya kejahatan aduan yang relatif ini, yakni:
§Alasan susila, yaitu mencegah
terjadinya hal pemerintah menempatkan orang-orang yang mempunyai hubungan yang
sangat dalam (intim) antara yang satu dengan yang lain, berhadapan muka di
depan hakim pidana.
§Alasan materiil (stoffelijk), yaitu
de facto (feitelijk) ada semacam condominium antara suami dan istri.
Perlu
diketahui bahwa pada kejahatan penggelapan, baik dalam bentuk pokok maupun
dalam bentuk yang diperberat, dalam hal penjatuhan pidana oleh hakim, kepada
pelakunya dapat pula dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.Pidana
pengumuman putusan hakim
b.Pidana
pencabutan hak-hak tertentu sebagaimana disebut dalam pasal 35 no. 1-4 KUHP.
c.Jika
dilakukan dalam menjalankan mata pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pekerjaannya itu.
C.Penggelapan
Berupa Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
"Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp
750.000.000,00 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,
dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena
jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil orang
lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut."
Unsur-unsur
obyektif;
a.Pegawai
negeri meliputi;
i.Pegawai
negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP.
ii.Pegawai
negeri sebagaimana yang dimaksud dalam UU tentang kepegawaian.
iii.Orang
yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang menggunakan modal atau
fasilitas dari negara atau masyarakat.
iv.Orang
yang menerima gaji atau upah dari satu korporasi yang menerima bantuan keuangan
negara atau daerah.
b.Perbuatan yang dilarang berupa;
menggelapkan, perbuatan membiarkan diambil dan perbuatan membiarkan digelapkan,
perbuatan membantu orang lain dalam melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.
c.Unsur obyek; uang dan surat
berharga.
d.Benda yang disimpan karena
jabatannya.
Unsur subyektif;
kesengajaan (opzettelijk). Kesengajaan adalah salah satu bentuk dari kesalahan
yang dalam doktrin dpt berwujud dalam tiga bentuk yaitu; kesengajaan sebagai
maksud (opzet als oogmerk), kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij
mogelijheids bewustzijn) yang sering disebut disebut dengan dolus eventualis,
dan kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn).
BAB III
PENUTUP
III. 1.
KESIMPULAN
Kejahatan terhadap harta kekayaan adalah
kejahatan-kejahatan dan pelanggaran mengenai harta kekayaan orang adalah
tindak-tindak pidana yang termuat dalam buku II KUHP seperti; pencurian dan
pemerasan, pengancaman, penipuan, penggelapan barang, merugikan orang
berpiutang dan berhak, penghancuran dan perusakan barang pemudahan, pelanggaran
tentang tanah-tanah tanaman.
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi,
Adami, 2006. Kejahatan terhadap Harta Benda, Malang; Bayu Media
Prodjodikoro,Wirjono, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung; Refika Aditama
Prodjodikoro,Wirjono, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung; Refika Aditama
Soesilo,1996
KUHP, Bogor: Politea
Lamintang,1989,
Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan ,Bandung; Sinar
Baru
Soeharto,
1993, Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Sinar Grafika
Sugandi,1981,
KUHP dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional
Kartanegara,
Satochid, Tanpa tahun, Hukum Pidana II Delik-Delik Tertentu,? ; Balai Lektur
Mahasiswa
Moeljatno,
1983, Asas Asas Hukum Pidana, Jakarta; Bina Aksara
A.
Soemardipraja, 1977,Himpunan Putusan Mahkamah Agung Disertai Kaidah-Kaidahnya
Bandung; Remaja Karya
J.E.
Jonkers.1987, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, Jakarta; Bina Aksara
Lamintang
dan Siromangkir, C. 1979. Delik Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap
Hak Milik Dan Lain Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik, Bandung: Tarsito.
Tresna,1959.
Azas-Azas Hukum Pidana, Yogyakarta; UNPAD
Utrecht, E.
1987. Ringkasan Sari Kuliah Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
0 komentar: