Tindak Pidana Pemalsuan
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Dalam hukum di Indonesia pemalsuan
terhadap sesuatu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur
dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Memang pemalsuan sendiri akan
mengakibatkan seseorang/pihak merasa dirugikan. Hal inilah yang membuat
pemalsuan ini diatur dan termasuk suatu tindakan pidana.
Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam
KUHP pemalsuan terdiri dari beberapa jenis. Adakalanya sumpah palsu dan
keterangan palsu, pemalsuan mata uang, uang kertas Negara dan uang kertas bank,
pemalsuan surat dan adakalanya juga pemalsuan terhadap materai dan merek. Oleh
sebab itu agar kita memahami tentang pemalsuan dalam makalah kali ini akan
dibahas secara lebih detail mengenai tindak pidana pemalsuan ini beserta
pasal-pasal yang menentukannya dan juga beberapa jenis pemalsuan seperti yang
telah ditulis diatas.
I.2. RUMUSAN
MASALAH
- Apa pengertian pemalsuan ?
2.
Bagaimana macam-macam pemalsuan ?
I.3. TUJUAN
DAN MANFAAT
1. Untuk
mengetahui pengertian pemalsuan.
2. Untuk
mengetahui bagaimana macam-macam pemalsuan.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. PENGERTIAN
PEMALSUAN.
Suatu
perbuatan yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu
tanpa ijin yang bersangkutan (illegal) / melanggar hak cipta orang lain.
II.2. MACAM-MACAM PEMALSUAN.
1. Sumpah Palsu
Sumpah itu boleh diucapkan oleh orangnya sendiri atau
oleh orang yang dikuasakan untuk itu. Baik dengan lisan maupun dengan tulisan.
Sumpah itu tidak selalu harus diucapkan sebelum memberikan keterangan atau
penyaksian. Ingatlah kepada berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh seorang
pejabat, dimana pada akhirnya ditulis perkataan-perkataan "berita acara
ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan". Jadi sumpah itu dituliskan
sesudah melukiskan keterangan atau pendapatnya, yang menjadi isi sumpah itu.
Orang yang mengaku tidak mempunyai agama, mengucapkan janji bahwa ia akan
menyerahkan yang sebenarnya dan tidak lain daris ebenarnya. Janji itu disamakan
kekuatannya atau akibatnya dengan sumpah. Mengingat akibat yang dapat merugikan
kepada terdakwah atau tersangka, maka sumpah palsu itu didalam perkara pidana
diancam dengan hukuman yang lebih berat, juga kalau terdakwah dibebaskan dari
hukuman, maka yang melakukan sumpah palsu itu dapat dituntut. Sudah cukup bahwa
keterangan palsu dibawah sumpah itu dapat merugikan terdakwa atau tersangka.
Menyuap orang untuk melakukan sumpah palsu dapat
dihukum karena membujuk sumpah palsu (pasal 55), jikalau yang dibujuk itu tidak
melakukan sumpah palsu, maka yang membujuk itu tidak dapat dituntut atas dasar
pasal 55, tetapi harus dituntut atas dasar pasal 242.
Keterangan Palsu
Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar
atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya. Memberi keterangan palsu
itu sejak zaman dahulu kala telah dipandang sebagai kesalahan yang amat buruk,
pada sekarang ini dianggap sebagai merusak kewajiban terhadap kesetiaan umum
atau sebagai kedustaan terhadap masyarakat, lain kali sebagai ketidak jujuran
terhadap Tuhan, demikian pula terhadap hakim yang menjalankan peradilan atas
nama Tuhan.
Supaya dapat dihukum pembuat harus mengetahui bahwa ia
memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan dan
bahwa ia memberikan keterangan palsu ini diatas sumpah. Jika pembuat menyangka
bahwa keterangnnya itu sesuai dengan kebenaran, akan tetapi akhirnya keterangan
ini tidak benar, dengan lain perkataan jika pernyataan bahwa ia sebenarnya
tidak mengenal sesungguhnya amana yang benar, maka ia tidak dapat dihukum. Mendiamkan
(menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu
keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya
dengan dikehendaki (dengan sengaja).
Sumpah
Pasal 242
1) Barang siapa yang dalam hal peraturan undang-undang
memrintahkan supaya memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akitab hukum
pada keterangan tersebut, dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah,
dengan lisan atau dengan surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk
untuk itu pada khususnya dipidana dengan pidana penjara selama-lamnya tujuh
tahun.
2) Kalau keterangan palsu atau sumpah itu diberikan
dalam suatu perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka
yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
3) Kesanggupan atau penguatan yang diperintahkan oleh
undang-undang umum atau yang menjadi ganti sumpah disamakan dengan sumpah.
4) Pidana mencabut hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-2
dapat dijatuhkan.
2. Pemalsuan Mata Uang, Uang Kertas Negara dan Uang
Kertas Bank
Orang yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang
kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud untuk menjalankan atau
menyuruh menjalankan mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank itu
sebagai yang asli dan tidak dipalsukan. Adalah perbuatan pertama dari dua
perbuatan yang merupakan tindak pidana uang palsu. Satu-satunya syarat untuk
perbuatan ini adalah bahwa hasil pembikinan (pembuatan) ini adalah suatu barang
logam atau suatu kertas tulisan yang mirip dengan uang logam atau uang kertas
yang asli sedemikian rupa sehingga banyak orang yang menganggapnya sebagai uang
asli.
Tidaklah diperlukan apakah misalnya logam yang menjadi bahan uang logam palsu itu sebetulnya harganya lebih mahal daripada logam bahan pembuatn uang asli. Juga tetap ada uang palsu apabila seandainya alat-alat pemerintah untuk membuat uang asli dicuri dan dipergunakan untuk membuat uang palsu itu. Yang merupakan uang asli atau tulen adalah uang yang dibuat atas perintah dari pemerintah sendiri.
Tidaklah diperlukan apakah misalnya logam yang menjadi bahan uang logam palsu itu sebetulnya harganya lebih mahal daripada logam bahan pembuatn uang asli. Juga tetap ada uang palsu apabila seandainya alat-alat pemerintah untuk membuat uang asli dicuri dan dipergunakan untuk membuat uang palsu itu. Yang merupakan uang asli atau tulen adalah uang yang dibuat atas perintah dari pemerintah sendiri.
Memalsukan (Vervalschen)
Ini adalah perbuatan kedua yang merupakan tindak
pidana pemalsuan uang. Mengenai uang kertas perbuatan ini dapat berupa mengubah
angka yang menunjukkan harga uang mengjadi angka yang lebih tinggi atau lebih
rendah. Alasan kehendak (motif) di pelaku tidak dipedulikan. Asal dipenuhi saja
unsur tujuan si pelaku untuk mengadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang
tidak diubah.
Dapat dinamakan memalsukan uang kertas apabila uang
kertas asli diberi warna lain. Mungkin dengan demikian uang kertas asli tadi
dikira uang kertas lain yang harganya kurang atau lebih.
Mengenai uang logam, memalsukannya berarti mengubah
tubuh uang logam itu dengan – misalnya – mengambil sebagian dari logam itu dan
menggantikannya dengan logam lain. Kinipun tidak dipedulikan, apakah dengan
demikian harga logamnya ditinggikan atau direndahkan.
Dari penjelasan diatas berdasarkan KUHP yang tertera
dibawah ini :
Pasal 244 : Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas bank itu serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun (KUHP 4, 64-2, 165, 519).
Pasal 244 : Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas bank itu serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun (KUHP 4, 64-2, 165, 519).
Mengedarkan Uang Palsu
Disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang,
pasal 245 mengancam dengan hukuman yang sama.
a. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan uang logam
atau uang kertas negeri atau uang kertas bank, yang ia bikin sendiri secara
meniru atau yang ia palsukan,
b. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan
barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu ia menerima barang-barang
itu bahwa barang-barang itu adalah uang palsu,
c. Barang siapa dengan sengaja menyimpan atau
memasukkan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang ia membikin
atau memalsukan sendiri, atau yang ia mengetahui kepalsuannya pada waktu ia
menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh mengedarkan
barang-barang itu seolah-olah uang tullen.
Unsur kesengajaan kini berarti bahwa si pelaku harus
tahu bahwa barang-barang tersebut adalah uang palsu. Ia juga tidak perlu
mengetahui bahwa berhubung dengan barang-barang itu, telah dilakukan tindak
pidana pembuatan uang palsu atau memalsukan uang asli. Secara khusus tidak
perlu diketahui bahwa yang membuat atau memalsukan uang itu memiliki tujuan
untuk mengedarkan barang-barang itu sebagai uang asli.
Pasal 247 : barang siapa dengan sengaja mengedarkan
serupa mata uang yang tidak rusak, mata uang mana ia sendiri telah kurangkan
harganya atau yang pada waktu diterima kerusakan itu diketahuinya atau barang
siapa dengan sengaja menyimpan atau memasukkan mata uang yang demikian ke
Negara Indonesia dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh manjalankannya
serupa mata uang yang tidak rusak, dihukum penjara selama-lamanya dua belas
tahun. (KUHP 35, 52, 64-2, 165, 252, 260 bis, 486).
3. Pemalsuan Meterai dan Cap (Merek)
Pemalsuan Meterai dan Cap (Merk). Pemalsuan meterai
yang termuat dalam pasal 253, yaitu pasal pertama dari titel XI Buku II KUHP
yang berjudul "Pemalsuan Meterai dan Cap" adalah senada dengan
pemalsuan uang, tctapi bersifat sangat lebih ringan karena kalangan dalam
masyarakat yang tertipu dengan pemalsuan meterai ini sama sekali tidak seluas
seperti dalam hal pemalsuan uang yang dapat dikatakan meliputi masyarakat luas.
Dapat dimengerti bahwa kini maksimum hukuman hanya penjara sclama lujuh tahun.
Pemalsuan meterai ini pertama-tama merugikan pemerintah karena pembelian meterai adalah semacam pajak, dan pemalsuan mcterai berakibat berkurangnya pajak ke kas negara.
Pemalsuan meterai ini pertama-tama merugikan pemerintah karena pembelian meterai adalah semacam pajak, dan pemalsuan mcterai berakibat berkurangnya pajak ke kas negara.
Selain dari unsur perpajakan, meterai memiliki arti
penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya meterai maka surat yang diberi
meterai yang ditentukan oleh undang-undang menjadi suatu surat yang sah,
artinya tanpa materai pelbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak
dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam
pemeriksaan perkara di muka pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan
sebagai alat pembuktian apabla dibubuhi meterai yang ditcntukan oleh
undang-undang.
Pasal 253. Dipidana dengan pidana penjara selamanya
tujuh tahun :
1. Barangsiapa meniru atau memalsukan meterai yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, atau memalsukan tanda-tangan,
yang perlu untuk sahnya meterai itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli atau yang tidak
dipalsukan atau yang sah.
2. Barangsiapa dengan maksud yang sama membuat meterai
dengan memakai alat cap yang dengan melawan hukum.
1) orang yang meniru atau memalsukan meterai yang
dikeluarkan oleh pemerintah RI, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
memakai meterai itu oleh orang lain sebagai, meterai, yang adi atau yang tidak
dipalsukan atau yang sah.
2) Orang yang meniru atau memalsukan tanda tangan yang
perlu untuk sahnya meterai itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli atau yang tidak
dipalsukan atau yang sah.
3) Orang yang membuat atau dengan memakai alat cap
yang asli dengan melawan hukum, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli atau yang tidak
dipalsukan atau yang sah.
- Meterai
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia ialah meterai pos
(perangko), meterai tempel, meterai pembayaran pajak, radio, meterai pajak
upah, kertas bermeterai (untuk akte) dan lain sebagainya
- Meniru
atau memalsukan tanda-tanda guna mensahkan meterai berarti membuat tanda tangan
palsu diatas pengumuman, yang seharusnya ditanda tangani oleh pejabat yang
berwenang.
- Membuat
meterai dengan memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum" misalnya
membuat kbih banyak dari jumlah yang. diinstruksikan oleh yang berhak, dengan
maksud untuk menjual kelebihannya untuk kepentingannya sendiri.
- Orang yang
memakai dan sebagainya meterai yang diketahuinya palsu, dikenakan pasal
257.
4. Pemalsuan Surat
Pemalsuan dalam surat-surat (valschheid in geschrift).
Demikianlah judul title XII buku II KUHP. Maka KUHP berturut-turut memuat empat
title, semua tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum. Jadi jelaslah bahwa
pemalsuan dalam surat-suart dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan
masyarakat dengan keseluruhannya, yaitu kepercyaan masyarakat kepada isi
durat-surat daripada bersifat mengenai kepentingan dari individu-individu yang
mungkin secara langsung dirugikan dengan pemalsuan surat ini.
Unsur-unsur surat dari peristiwa pidana :
a. suatu surat yang dapat menghasilkan sesuatu hak
sesuatu perjanjian utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu
kejadian.
b. Membikin surat palsu (artinya surat itu sudah dari
mulainya palsu) atau memalsukan surat (artinya surat itu tadinya benar, tetapi
kemudian palsu).
c. Tujuan menggunakan atau digunakan oleh orang lain.
d. Penggunaan itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 263
1. barang siapa membikin surat palsu atau memalsukan
surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat
membebaskan daripada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang sesuatu hal,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu
seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau pemakaian surat itu
dapat mendatangkan kerugian, maka karena memalsukan surat, dipidana dengan penjara
selama-lamnya enam tahun.
2. Dipidana dengan pidana penjara semacam itu juga,
barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan,
seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu
dapat mendatangkan kerugian.
Pasal 264.
(1) yang bersalah melakukan pemalsuan surat, dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun apabila perbuatan itu dilakukan :
- pada akta-akta otentik
- Pada surat-surat utang atau sertifikat utang yang
dikeluarkan suatu Negara atau bagiannya atau oleh suatu lembaga umum.
- Pada saham-saham atau utang-utang atau sertifikat
sero atau sertifikat utang dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau
maskapai.
- Pada segi saham, surat pembuktian untung sero dan
bunga yang menjadi bagian dari surat-surat tersebut dalam kedua nomor termaksud
diatas atau pada surat-surat bukti atau sebagai pengganti surat-surat itu.
- Pada surat-surat kredit atau surat dagang yang
disediakan untuk diedarkan.
Catatan : Pemalsuan surat ada dua macam
Catatan : Pemalsuan surat ada dua macam
1. Yang disebut pemalsuan materiil disini surat ini
didalam ujudnya sama sekali palsu, sejak dari mulanya.
2. Yang disebut pemalsuan intelektuil disini suratnya
sendiri tidak palsu dan ia dibuat sebagai mana mestinya akan tetapi isinya yang
palsu.
5. Laporan Palsu dan Pengaduan Palsu
Perbuatan melaporkan atau mengadukan sesuatu tindak
pidana yang tidak benar-benar terjadi (palsu) dengan jalan disengaja serta
tidak memandang apa tujuannya. Perbuatan ini misalnya seorang pegawai Firma
yang disuruh menyetorkan uang ke Bank tetapi tidak disetorkan uang itu &
dipergunakan untuk kepentingannya sendiri. Untuk menutupi kekurangannya ia lalu
pura-pura melaporkan kepada polisi, bahwa uang yang disuruh menyetorkan ke Bank
itu telah ditodong oleh penjahat dijalan.
Menurut pasal 45 R I B orang yang menderita peristiwa
pidana atau yang mengetahui peristiwa pidana berhak melaporkan atau memberitahukan
hal itu kepada yang berwajib. Dan tindak pidana diatas tertera dalam KUHP Pasal
220 : Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan orang
sesuatu tindak pidana padahal ia tahu, bahwa perbuatan itu tidak dilakukan
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
BAB III
PENUTUP
III. 1.
KESIMPULAN
Pemalsuan
adalah suatu perbuatan yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk
tujuan tertentu tanpa izin yang bersangkutan. Juga disebut melanggar hak cipta
orang lain.
Adapun
macam-macam dari pemalsuan itu adalah :
- Sumpah dan
keterangan palsu
- Pemalsuan
mata uang, uang kertas Negara & uang kertas bank
- Pemalsuan
meterai dan cap (merek)
- Pemalsuan
surat
- Laporan
palsu dan pengaduan palsu
DAFTAR PUSTAKA
Tresna R.
Mr. Azas-azas Hukum Pidana, Penerbit UNPAD Yogyakarta, 1994.
Soesilo R.
KUHP, POLITEIA, Bogor, 1991
Moeljatno,
Prof. Azas-azas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993
Sugandhi,
R., KUHP dan Penjelasannya, Penerbit Usaha Nasional, Surabaya, 1980
Wirjono,
Prof. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung,
2003.
Laminating,
Drs. Delik-delik Khusus, PT. Sinar baru, Bandung, 1989
Lamintang
PAF. Drs., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar baru, Bandung, 1984
Sudrajat
Bassar M. SH., Tindak-tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-undang, PT.
Remaja Kaarya, Bandung, 1984
0 komentar: