Hukum dan Kekuasaan
HAKIKAT
KEKUASAAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM
Apakah kekuasaan itu?
Samakah kekuasaan (power) itu dengan
kekuatan (force)? Orang yang
mempunyai kekuatan (fisik) sering juga berkuasa, sehingga ada kecenderungan
setengah orang untuk menyamakan saja (power)
itu dengan kekuatan (force). Ada
kalanya, bahkan sering, tidaklah demikian halnya.
Mengingat bahwa hukum
itu memerlukan paksaan bagi pentaatan ketentuan-ketentuannya, maka dapat
dikatakan bahwa hukum memerlukan kekuasaan bagi penegaknya. Tanpa kekuasaan,
hukum itu tak lain akan merupakan kaidah sosial yang berisikan anjuran belaka.
Sebaliknya, hukum berbeda dari kaidah sosial lainnya, yang juga mengenal
bentuk-bentuk paksaan, dalam hal bahwa kekuasaan memaksa itu sendiri diatur
oleh hukum baik mengenai ruang lingkup maupun pelaksanaannya.
Hubungan hukum dan
kekuasaan dalam masyarakat dengan demikian dapat kita simpulkan sebagai berikut
: hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu
sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Secara populer, kesimpulan ini
barangkali dapat diungkapkan dalam slogan bahwa : hukum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Masalah hubungan hukum
dan kekuasaan dalam negara hukum itu secara ekstrim bisa dipersoalkan sebagai
berikut : Apakah hukum itu tunduk kepada kekuasaan ataukah kekuasaan tunduk
pada hukum? Pengamatan kenyataan kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa pada
umumnya pemegang-pemegang kekuasaan dalam pemerintahan umum itu baik kepala
kampung, kepala desa, bupati, gubernur, menteri hingga kepala negara
kekuasaannya terbatas pada ruang lingkup kekuasaannya yang diatur oleh hukum.
Demikian juga penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim berkuasa dalam
bidang wewenangnya masing-masing tidak di luarnya.
Mengingat adanya
tegangan yang terus menerus dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan itu,
jawaban atas pertanyaan di atas apakah kekuasaan tunduk pada hukum, ataukah
hukum itu tunduk pada kekuasaan? Dapat dijawab dengan tegas bahwa menurut
cita-cita perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang bertekad menghapuskan
penjajahan di muka bumi, berikut segala akibatnya, yang diinginkan adalah bahwa
Negara Republik Indonesia merupakan suatu negara hukum dimana kekuasaan tunduk
pada hukum.
Sanksi hukum adalah
bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan
kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum. Bentuk perwujudannya yang
paling nyata tampak dalam hukum pidana. Dalam pandangan yang lebih luas dan
lebih tepat sanksi hukum selain berbentuk sanksi pidana, bisa juga menjelma
dalam bentuk lain, yaitu berbentuk sanksi perdata seperti kewajiban membayar
ganti rugi kepada orang lain, dan sanksi administratif.
Karena itu batas-batas
wewenang dan kekuasaan harus jelas diatur oleh undang-undang dan rakyat melalui
wakil-wakilnya harus waspada dan melakukan fungsi pengawasannya. Terlaksananya
cita-cita negara hukum tidak akan terjadi atau datang dengan sendirinya
melainkan memerlukan kewaspadaan dan kemauan untuk melaksanakan hak-hak kita
sebagai warga negara yang kita inginkan yakni masyarakat dan negara berdasarka
hukum.
0 komentar: