Bahasa, Budaya dan Hukum

Bahasa dikatakan sebagai media komunikasi. Tanpa bahasa manusia tidak akan mampu berinteraksi antara yang satu dengan yang lainnya. Dengan berbahasa pulalah manusia dapat mengembangkan kebudayaannya. Tanpa bahasa tidak ada kemajuan budaya di muka bumi ini. Ada berbagai teori mengenai bahasa dan kebudayaan. Ada yang mengatakan bahasa itu merupakan bagian dari kebudayaan, tetapi ada pula yang mengatakan bahwa bahasa dan kebudayaan merupakan dua hal yang berbeda, namun mempunyai hubungan yang sangat erat sehingga tidak dapat dipisahkan.
Menurut Koentjaraningrat sebagaimana dikutip Abdul Chaer dan Leonie dalam bukunya Sosiolinguistik bahwa bahasa bagian, dari kebudayaan. Jadi, hubungan antara bahasa dan kebudayaan merupakan hubungan di mana bahasa berada di bawah lingkup kebudayaan. Namun pendapat lain mengatakan bahwa bahasa dan kebudayaan mempunyai hubungan yang sedrajat, yang kedudukannya sangat tinggi.
Lalu, bagaimana sebenarnya? apakah bahasa yang membentuk budaya ataukah budaya yang membentuk bahasa? tentunya pertanyaan tersebut sangat sulit kita pecahkan. Namun dengan logika pasti ada pemaparan atau alasan tersendiri. Menurut yang sudah dipaparkan di atas, bahasa itu sendiri yang membentuk kebudayaan. Memang bisa dikatakan benar karna tanpa bahasa suatu kebudayaan tidak akan terbentuk. Namun sebaliknya apa yang dikatakan bahwa kebudayaan membentuk bahasa itu juga bisa benar menurut logika karna suatu kebudayaan pasti akan membentuk suatu bahasa di dalam lingkungan kebudayaan tertentu.
Jadi, jelas bahwa bahasa dan budaya mempunyai hubungan yang sedrajat dan bisa dikatakan bahasa dan budaya datang secara bersamaan atau serempak. Selain bahasa dan budaya pasti ada norma-norma atau aturan-aturan yang akan mengatur atau menyelaraskan bahasa dengan budaya, begitu juga bahasa dan budaya yang akan membentuk norma-norma dan aturan-aturan tertentu.
Aturan-aturan, norma-norma adalah hukum. Secara umum dapat dikatakan bahwa apa yang disebut hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang tentunya di dalam masyarakat tersebut terdapat kebudayaan.
Lalu, apa hubungan hukum dengan bahasa ? seperti dikemukakan oleh Bruggink (1996 : 1) bahwa begitu seseorang mencoba untuk memahami tanda-tanda yang dihadapinya ketika membaca suatu aturan hukum atau literatur ilmu hukum, maka orang yang bersangkutan berurusan dengan bahasa dan kegiatan berfikir.
Jadi, dapat dipahami apabila seseorang itu berhadapan dengan bahan-bahan hukum, maka dengan sendirinya sudah berhubungan dengan yang namanya bahasa, kegiatan berfikir dan hukum. ini berarti bahwa semua aktivitas dibidang hukum seperti pembentukan paraturan perundang - undangan, putusan pengadilan, akta otentik maupun dokumen-dokumen lain yang menyangkut dengan bidang hukum dibuat dan diucapkan dengan Bahasa Indonesia Hukum.
Kemudian apabila hukum membentuk bahasa dan budaya, apakah bisa bahasa dan budaya membentuk hukum? jawabannya pasti akan beragam menurut logikanya tersendiri.Namun yang pasti bahasa maupun budaya akan bisa membentuk hukum. Karena budaya akan mempunyai bahasa tersendiri untuk membentuk hukum, hukum yang akan mengatur suatu kebudayaan itu.

Kesimpulannya baik bahasa, budaya maupun hukum mempunyai hubungan yang sangat erat, satu sama lainnya saling melengkapi dan kedudukannya sama tinggi.

 

1 komentar:

  1. Berbicara mengenai logika budaya tidak akan terlepasa dari peran manusia sebagai makhluk sosial dan kebiasaan sebagai budaya mereka. Pada dasarnya kebudayaan merupakan hasil ciptaan manusia yang berlangsung dalam kehidupan.Pendidikan dan kehidupan ialah suatu. yaitu pendidikan adalah proses kebudayaan dalam arti membudayakan manusia aspek lain dari fungsi pendidikan adalah mengolah kebudayaan itu menjadi sikap mental, tingkah laku, bahkan menjadi kepribadian anak didik. Jadi hubungan pendidikan dengan kebudayaan adalah hubungan nilai. Dimana fungsi pendidikan sebagai pengoper kebudayaan mempunyai tujuan yang lebih utama yaitu untuk membina kepribadian manusia agar lebih kreatif dan produktif yakni mampu menciptakan kebudayaan logika budaya judi

    BalasHapus

Copyright © 2012 Makalah Luarbiasa (Lubis).