makalah penelitian pertambangan pasir besi

BAB I PENDAHULUAN I.1. LATAR BELAKANG MASALAH Pasir besi sebagai salah satu bahan baku utama dalam industri baja dan industri alat berat lainnya di Indonesia, keberadaannya akhir-akhir ini memiliki peranan yang sangat penting. Berbagai permintaan dari berbagai pihak meningkat cukup tajam. Salah satu daerah yang memiliki potensi tersebut adalah pantai selatan Tasikmalaya, khususnya dari daerah pantai Cipatujah sampai ke daerah Cikalong. Daerah-daerah tersebut kaya akan pasir besi tersebut, salah satu yang menjadi bahan penelitian di dalam makalah ini adalah pertambangan pasir besi yang ada di Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Dimana disana terdapat pertambangan pasir besi yang merupakan daya serap tenaga kerja bagi masyarakat, tetapi disamping itu ada banyak dampak pula yang dirasakan oleh masyarakat hal tersebut masih menjadi kontroversi ditengah-tengah masyarakat luas. Dan diharapkan ada penyelesaian untuk mengatasinya. Pada hakikatnya sumber daya alam merupakan sesuatu yang amat berharga dan harus disyukuri keberadaannya di muka bumi ini, dimana hal tersebut merupakan titipan yang amat berharga dari yang maha kuasa agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh manusia. Seperti yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ,dimana dalam pasal ini disebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat”. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seperti yang telah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, salah satunya adalah sumber daya mineral yang lebih banyak dipergunakan sebagai bahan baku industri. Pemerintah Republik Indonesia sendiri membagi bahan galian menjadi 3 golongan, antara lain: Bahan galian golongan A (bahan galian strategis), Bahan galian golongan B (bahan galian vital), bahan galian golongan C (bahan galian non strategis dan non vital). Penggolongan tersebut membuktikan bahwa begitu banyak sumber daya mineral yang ada di Indonesia. Salah satu sumber daya tersebut adalah pasir besi yang ada di sepanjang jalur pantai selatan Tasikmalya, yaitu dari daerah pantai Cipatujah sampai pantai Cikalong. Dengan potensi yang ada di daerah tersebut penulis akan mencoba untuk meneliti lebih lanjut mengenai keberadaan pasir besi tersebut, salah satunya dengan melakukan penelitian ke daerah Desa Ciheras ( Cipatujah). Keberadaan pasir besi tersebut banyak menarik minat para pengusaha yang ingin mengembangkannya, tapi ditengah keberadaannya tersebut malah menjadi kontroversi di tengah masyarakat, dimana yang menjadi perhatian adalah dampaknya terhadap sekitar, oleh sebabnya penulis akan mencoba menuangkannya dalam sebuah makalah yang berjudul ’’ Dampak Keberadaan Tambang Pasir Besi Di Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya”. I.2. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana profil Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya ? 2. Bagaimana pengertian pertambangan dan pasir besi ? 3. Bagaimana potensi pertambangan pasir besi di Desa Ciheras ? 4. Bagaimana kegiatan pertambangan pasir besi di Desa Ciheras ? 5. Bagaimana dampak dari keberadaan tambang pasir besi di Desa Ciheras ? 6. Bagaimana aspek hukum terhadap pencemaran lingkungan ? I.3. TUJUAN DAN MANFAAT 1. Untuk mengetahui bagaimana profil Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. 2. Untuk mengetahui bagaimana pengertian pertambangan dan pasir besi. 3. Untuk mengetahui bagaimana potensi pertambangan pasir besi di Desa Ciheras. 4. Untuk mengetahui bagaimana kegiatan pertambangan pasir besi di Desa Ciheras. 5. Untuk mengetahui bagaimana dampak dari keberadaan tambang pasir besi di Desa Ciheras. 6. Untuk mengetahui bagaimana aspek hukum terhadap pencemaran lingkungan. BAB II PEMBAHASAN II.1. PROFIL DESA CIHERAS KECAMATAN CIPATUJAH KABUPATEN TASIKMALAYA Desa Ciheras merupakan salah satu desa yang berada dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Menurut letaknya, koordinat lokasi Desa Ciheras berada pada 107 54’34,61”E – 7 44,18’74” dan 107 58’6,1” – 7 40’15,99” S. Desa Ciheras memiliki batas wilayah sebagai berikut: Utara : Desa Cipanas (Kabupaten Tasikmalaya) Selatan : Samudera Indonesia Barat : Desa Sancang, Kecamatan Pameungpeuk (Kabupaten Tasikmalaya) Timur : Desa Ciandum (Kabupaten Tasikmalaya) Pemerintahan Ditinjau dari tata pemerintahannya, desa Ciheras terdiri dari 7 kedusunan, yaitu dusun Ciheras, dusun Cibalanak, dusun Cipari, dusun Cihanura, dusun Cisanggar 1, dusun Cisanggar 2, dan dusun Lembur Tengah. Pemerintahan desa dikepalai oleh kepala desa, sedangkan untuk kedusunan diketuai oleh kepala dusun. Setiap dusun terbagi lagi menjadi beberapa rukun tetangga. Lembaga tertinggi desa adalah Badan Perwakilan Desa yang merupakan badan eksekutif ditingkat desa. Dalam menjalankan tugasnya, seorang kepala desa dibantu oleh sekretaris desa yang membawahi kepala urusan pemerintahan, kepala urusan ekonomi dan pembangunan, dan kepala urusan umum. Selain itu, kepala desa juga membawahi polisi desa, amil, PTD, dan ulu-ulu. Topografi Secara topografi, Desa Ciheras terdiri dari 2 bagian, yaitu dataran sepanjang daerah timur hingga selatan dan perbukitan landai tinggi sepanjang daerah utara hingga barat. Keadaan tanah umumnya berupa pasir yang mengandung pasir besi, terutama dibagian garis pantai selatan. Sedangkan untuk daerah utara, tanahnya merupakan tanah biasa. Kondisi geografis yang beragam memunculkan pemanfaatan yang beragam pula. Didaerah dataran, terdapat banyak pohon kelapa, albasiah, dan sawah tadah hujan. Pada daerah tepi pantai, terdapat kegiatan pengerukan pasir besi dibagian barat desa Ciheras dan beberapa usaha tambak udang dan ikan. Transportasi Akses menuju desa Ciheras cukup mudah. Dari Kota Tasikmalaya, terdapat bis jurusan Tasik-Ciheras dan Tasik-Pameungpeuk untuk mencapai desa ini dengan tarif Rp 25.000. Kondisi jalan utama tergolong baik, berupa aspal yang dibangun dari dana PNPM. Namun, akses dari dusun ke dusun tidak sebaik jalan utama. Masih ada jalan berupa bebatuan, tetapi masih bisa dilalui kendaraan dengan baik. Kondisi jalan terparah adalah jalur menuju desa Cisanggar yang biasa ditempuh selama 1,5 hingga 2 jam dengan menggunakan motor trail dari kantor desa. Jika hujan, medan lebih sulit lagi dan nyaris tak bisa dijangkau karena kondisi jalan semakin memburuk karena hujan. Hal ini diakibatkan oleh seringnya keluar masuk truk dengan muatan yang melebihi kapasitas badan jalan (menurut informasi yang kami dapat, kondisi jalan sempat bagus setelah pembangunan dari dana PNPM, tetapi sekarang kondisinya sangat parah). Secara umum alat yang sering digunakan oleh warga adalah kendaraan pribadi beroda dua karena bis hanya datang setiap satu hingga dua jam. Pendidikan Dibidang pendidikan, institusi pendidikan yang berada di desa Ciheras terdiri dari jenjang TK hingga SMP. Pendidikan lain yang terselenggara adalah sekolah diniyah untuk anak sekolah dasar. Terdapat empat SD negeri, satu MI, dan satu SMP, yaitu SDN Ciheras, SDN Datarkihiang, SDN Cisanggar, SDN Cipari, MI Al-Hasanah, dan SMPN 3 Cipatujah. Pendidikan yang ditempuh oleh masyarakat umumnya hanya sampai tingkat SMP, tetapi sejak 3 tahun yang lalu, terdapat peningkatan minat diantara murid SMP untuk meneruskan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Akses terhadap lembaga pendidikan terkendala sarana transportasi. Karena jarak antar dusun relatif jauh dan tidak semua dusun terdapat lembaga pendidikan. Kesehatan Sarana dan prasarana kesehatan bagi masyarakat adalah puskesmas pembantu, poliklinik desa, posyandu. Ekonomi Sumber daya alam desa ini sangat melimpah. Komoditas pertanian yang biasa ditemukan adalah gula merah, pisang, kelapa, kayu albasiah. Pola tanam tanaman tidak beraturan dan tidak ada irigasi sehingga pengairan untuk sawah adalah tadah hujan. Sedangkan untuk perikanan terdapat tambak dan untuk peternakan jenis ternak yang dipelihara adalah sapi, kambing, dan bebek. Pola melaut para nelayan adalah menjala dengan pemanfaatan hasil berupa ikan asin dan usaha warung makan. Jangkauan pemasaran hasil perikanan ke daerah Tasikmalaya dan Cirebon. Pola ternak para peternak adalah cara konvensional, yaitu ternak dibiarkan merumput di lapang atau diberi makan di kandangnya. Pakan bagi ternak berupa rumput alami, ampas tahu, dan konsentrat. Tingkat produksi sangat baik, apalagi kelompok peternak mendapatkan bantuan dana untuk penggemukan sapi dari pemerintah. Calon pembeli biasanya datang langsung kepada peternak. Potensi Wisata Seperti daerah pantai pada umumnya, pantai desa Ciheras memiliki keindahan tersendiri yang bisa dijadikan potensi wisata. Salah satu daerah pantai yang indah berada di daerah bubujung yang masih alami dan memiliki pantai karang dibagian selatan serta ngarai yang indah dibagian utara. Hanya saja keindahan pantai ini belum dieksplorasi secara optimal. Kedepannya diharapkan potensinya bisa lebih maksimal, ditambah lagi dengan sarana transportasi jalur selatan yang sedang dalam proses penyempurnaan. II.2. PENGERTIAN PERTAMBANGAN DAN PASIR BESI Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,batubara, panas bumi, migas,dll). Secara umum pasir besi terdiri dari mineral opak yang bercampur dengan butiran-butiran dari mineral non logam seperti, kuarsa, kalsit, feldspar, ampibol, piroksen, biotit, dan tourmalin. Mineral tersebut terdiri dari magnetit, titaniferous magnetit, ilmenit, limonit, dan hematit. Titaniferous magnetit adalah bagian yang cukup penting merupakan ubahan dari magnetit dan ilmenit. Mineral bijih pasir besi terutama berasal dari batuan basaltik dan andesitik volkanik. Kegunaannya pasir besi ini selain untuk industri logam besi juga telah banyak dimanfaatkan pada industri semen. Di dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia disebutkan bahwa pasir besi adalah bijih laterit dengan kandungan pokok berupa mineral oksida besi. Pasir besi biasanya mengandung juga beberapa mineral oksida logam lain, seperti vanadium, titanium, dan krominum, dalam jumlah kecil. Pasir yang mengandung bijih besi ini adalah bahan galian yang mengandung mineral besi, yang dapat digunakan secara ekonomis sebagai bahan baku pembuatan besi logam atau baja. Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah kandungan besinya harus lebih dari 51,5 persen. II.3. POTENSI PERTAMBANGAN PASIR BESI DI DESA CIHERAS Pasir besi merupakan salah satu bahan industri yang potensial yang ada di Indonesia, salah satunya yang ada di desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya. Potensi yang dimiliki oleh desa Ciheras ini banyak menarik minat para pengusaha yang ingin mengusahakan agar dapat menambang. Menurut penelitian pasir besi di daerah Ciheras tersebut memiliki kandungan unsure besi yang sangat tinggi sekitar 66,58%.   Tabel Kandungan Pasir Pantai di Daerah Cikawungading No Jenis Kandungan Persentase % 1 AI2O2 3,27 2 Cr2O4 - 3 Fe2O3 66,58 4 K2O 0,14 5 C2O 1,52 6 MgO 5,20 7 MnO2 0,59 8 NaO2 1,07 9 SiO2 7,45 10 TiO2 14,04 Sumber: Hasil uji lab Sucofindo, 2 April 2002 Begitu kayanya pasir besi di daerah ini, khususnya di daerah pantai selatan Tasikmalaya. Bahkan dalam salah satu surat kabar harian Tasikmalaya disebutkan bahwa ’’Wilayah Tasikmalaya Selatan dikenal dengan kekayaan sumber Daya mineralnya yang melimpah”. Dari seluruh jenis mineral di Kabupaten Tasikmalaya, yang terbesar adalah kandungan pasir besi di sepanjang pantai Tasikmalaya Selatan. Secara geografis dan administratif, ada 3 wilayah kecamatan yang memiliki pantai. Antara lain, Kecamatan Cipatujah, Karangnunggal dan Kecamatan Cikalong. Di Kecamatan Cipatujah terdapat sekitar 6 perusahaan yang melakukan eksploitasi yaitu PT Jasmass, CV Asam, PDUP, PT Maktal, PT Margos dan PT Mandiri. Lokasi eksploitasi terdapat di kawasan pantai Desa Ciheras, Ciandum, dan Cikawungading. II.4. KEGIATAN PERTAMBANGAN PASIR BESI DI DESA CIHERAS Kegiatan penambangan pasir besi di daerah ini sehari-hari dikerjakan oleh kelompok, dimana setiap kelompok beranggotakan 5 orang yang bekerja secara bersama-sama dimulai dari menggali pasir, kemudian dimuat ke dalam truk lalu kemudian dipindahkan ke tempat penampungan sementara atau (pool). Setiap kelompok menghasilkan pasir besi yang berbeda-beda tergantung kemampuan kelompoknya masing-masing, mulai dari 3 truk sampai 10 truk (berisi 3 meter kubik atau lebih, tergantung dari jenis truknya). Para penambang di pertambangan ini kebanyakan menggunakan alat-alat modern, untuk mengeruk pasir besi atau sejenis becko (escapator). Tapi ada juga yang masih menggunakan alat-alat tradisional seperti sekop dan cangkul. Sebenarnya kedua alat yang digunakan para penambang ini sama-sama punya kelebihan dan kelemahan, alat tradisional memungkinkan para penambang untuk bekerja lebih lama (menyerap tenaga kerja) dan tidak merusak lingkungan, sedangkan alat modern tidak menyerap tenaga kerja karena hanya mengoperasikan seorang operator dan cenderung merusak lingkungan, karena alat modern tersebut mengangkutnya kesana kemari dan cenderung merusak jalan dan infrastruktur lainnya. Gambar II.4.1. Tempat galian pasir besi Gambar II.4.2. Aktifitas para penambang pasir besi Gambar II.4.3. Tempat penyimpanan sementara pasir besi Gambar II.4.4. Sampel bentuk pasir besi II.5. DAMPAK DARI KEBERADAAN TAMBANG PASIR BESI DI DESA CIHERAS Dalam kurun waktu beberapa tahun ini masyarakat di Ciheras khususnya di daerah sekitar penambangan pasir besi banyak memberikan respon terhadap aktivitas penambangan tersebut, baik respon positif maupun respon negatif. Kebanyakan diantaranya memberikan respon negatif atau kurang setuju dengan kegiatan penambangan tersebut karena dirasakan merusak lingkungan. Dampak positif yang dirasakan yaitu salah satunya adalah dapat Menyerap tenaga kerja, Masyarakat disekitar penambangan memang merasa terbantu dengan adanya penambangan pasir ini karena mereka bisa ikut bekerja menjadi buruh disana, bagi sebagian masyarakat memang menyadarinya karena pertambangan tersebut memberikan sedikit keringanan beban perekonomian. Disamping itu tambang pasir besi memiliki daya tarik tersendiri keberadaannya, dimana pada awal keberadaannya menjadi daya tarik bagi Ciheras untuk menarik masyarakat luar, karena masyarakat lain ingin mengetahui keberadaan dan keadaan tambang besi tersebut. Sementara itu dampak yang paling negatif adalah: 1. Merusak pantai dan vegetasinya Keadaan pantai sebelum adanya penambangan pasir besi di daerah Cikawungading menunjukan kondisi pantai yang begitu alami dan indah, berbagai jenis vegetasi pantai tumbuh di sepanjang jalur pantai. Tapi kini sudah mulai tergerus oleh kegiatan penambangan. Gambar II.5.1. Jalur pantai dan vegetasinya rusak 2. Rusaknya jalan raya Kerusakan yang paling parah akibat dari kegiatan pertambangan pasir besi ini adalah rusaknya jalan raya yang menjadi penghubung jalur pantai selatan, keadaan ini menyebabkan arus transportasi barang dan manusia menjadi terhambat. Sejak awal kondisi jalan raya yang menjadi penghubung Cipatujah dan Cikalong sudah rusak dan kini diperparah dengan adanya kegiatan pengangkutan pasir besi, dengan hilir mudiknya truk-truk besar yang mengangkut pasir besi tersebut. Masyarakat menyayangkan keadaan tersebut dimana keadaan ini membuat mereka tidak nyaman. Gambar II.5.2. Jalan raya yang rusak berat 3. Tingkat polusi udara yang meningkat Hal ini disebabkan oleh hilir mudiknya truk-truk pengangkut pasir besi yang melintas, yang membawa pasir tersebut dari daerah cipatujah ke daerah lain, khususnya daerah ciamis dan sekitarnya. 4. Rusaknya area pesawahan atau pertanian warga Lahan pertanian warga menjadi rusak akibat kegiatan pertambangan ini, diduga aliran air yang ke persawahan menjadi terganggu, akibatnya sawah warga menjadi cepat kering. Disamping itu area perkebunan yang tadinya rindang oleh kelapa kini menjadi tandus dan kering. Gambar II.5.3. Lahan warga yang tidak produktif lagi Gambar II.5.4. Limbah pasir besi Gambar II.5.5. Bekas galian pasir besi Dari keadaan tersebut dapat dilihat bahwa keberadaan tambang pasir besi masih menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat luas. Dimana masyarakat lebih merasakan dampak negaif dari pada dampak positifnya, masyarakat menyayangkan keadaan tersebut dimana pengelolaan sumber daya alam haruslah lebih mengutamakan kepentingan luas, disinilah peran berbagai pihak dibutuhkan untuk memperbaiki keadaan semua. II.6. ASPEK HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Pengembangan pembangunan saat ini mencakup semua sektor seperti pemukiman, industri dan transportasi. Pengembangan pembangunan sektor-sektor tersebut dan juga adanya kemajuan teknologi, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kondisi lingkungan hidup. Pengaruh tersebut dapat berupa pengaruh positif maupun pengaruh negatif. Pengaruh negatif pengembangan pembangunan adalah kerusakan lingkungan hidup yang salah satunya adalah pencemaran lingkungan hidup. Pengembangan pembangunan secara umum adalah suatu kegiatan manusia sehingga secara umum pula pencemaran lingkungan diakibatkan kegiatan manusia yang kesemuanya tercakup dalam pertambahan penduduk, perkembangan pemukiman, industri dan transportasi. Pasal 16 Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) berbunyi: “ Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”. Pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih terinci dampak negatif dan positif yang akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut, sehingga sejak dini telah dapat mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya. Dampak yang penting ditentukan antara lain: a) Besar jumlah manusia yang akan terkena dampak; b) Luas wilayah penyebaran dampak; c) Lamanya dampak berlangsung; d) Intensitas dampak; e) Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak; f) Sifat kumulatif dampak tersebut; g) Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak. Namun tidak semua rencana kegiatan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, karena hanya beberapa kegiatan tertentu saja yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Dampak penting itu sendiri adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari proses perencanaan kegiatan yang menjadi pangkal tolak pengaturan dalam prosedur perizinan lingkungan. Analisis terhadap dampak lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Dengan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 04/P/M/Pertamb/1977 tertanggal 28 September 1977 telah ditetapkan Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Gangguan dan Pencemaran sebagai Akibat Usaha Pertambangan Umum. Dalam pasal 3 Peraturan tersebut menyatakan dalam ayat (1) bahwa pengusaha wajib memasukkan rencana kerja mengenai cara pencegahan dan penanggulangan gangguan dan pencemaran tata lingkungan hidup dalam rencana kerja kegiatan usaha pertambangannya. Rencana tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal (ayat (2)) dan dalam memberiikan persetujuan tersebut Direktur Jenderal terlebih dahulu mendengar pendapat-pendapat instansi dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan masalah tersebut (ayat (3)). Dalam pasal 4 disebutkan bahwa dalam hal terjadi gangguan dan pencemaran tata lingkungan hidup, pengusaha diharuskan segera menanggulangi dan memberiikan laporan kepada Direktur Jenderal. Dalam pasal 5 menegaskan bahwa biaya-biaya untuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan dibebankan kepada pengusaha yang bersangkutan. Dan dalam pasal 9 ditetapkan sanksi-sanksi sebagai berikut: a) Diperlakukan sanksi sebagaimana tertera dalam Pasal 22 ayat (1) dan pasal 33 UU No. 11 tahun 1967, masing-masing menjadi sanksi Pembatalan Kuasa Pertambangan dan hukuman kurungan dan/atau denda; b) Penghentian sementara sebagian ataupun seluruh kegiatan usaha pertambangan yang jelas-jelas menimbulkan gangguan dan pencemaran tata lingkungan hidup. Penghentian tersebut akan dicabut apabila gangguan dan pencemaran tata lingkungan hidup itu sudah ditanggulangi seluruhnya dan telah diadakan pencegahan dan penanggulangan terhadap kemungkinan timbulnya kembali gangguan dan pencemaran apabila usaha pertambangan umum itu dijalankan lagi. Sehubungan dengan masalah pencemaran oleh industri, perlu diperhatikan dua hal yaitu: a) Pencemaran lingkungan kerja/ruang kerja; b) Pencemaran lingkungan pabrik kawasan industri dan pencemaran pada daerah sekitarnya. Lingkungan kerja/ruang kerja dikaitkan dengan tenaga kerja atau pengusaha yang ada ditempat tersebut, yang akan menghirup udara yang tercemar yang biasanya disebabkan oleh bahan-bahan bakar yang digunakan, proses pengolahan, mesin-mesin yang digunakan dan lain sebagainya. Usaha Pencegahan pencemaran industri dapat berupa: a) Peningkatan kesadaran lingkungan di antara karyawan dan pengusaha khususnya, masyarakat umumnya, tentang akibat-akibat buruk suatu pencemaran; b) Pembentukan organisasi penanggulangan pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring berkala guna mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan kriteria tentang kualitas udara, air, dan sebagainya; c) Penanganan atau penerapan kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan perundang-undangan; d) Penentuan daerah industri yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan, dengan memperhitungkan berbagai segi. Penentuan daerah industri ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi pembuangan, baik melalui air ataupun udara; e) Penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan teknologi, di antaranya melalui modifikasi alat produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang bersumber pada proses produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya dapat dikurangi. BAB III PENUTUP III. 1. KESIMPULAN 1. Desa Ciheras merupakan salah satu desa yang berada dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Menurut letaknya, koordinat lokasi Desa Ciheras berada pada 107 54’34,61”E – 7 44,18’74” dan 107 58’6,1” – 7 40’15,99” S. Desa Ciheras memiliki batas wilayah sebagai berikut: Utara : Desa Cipanas (Kabupaten Tasikmalaya) Selatan : Samudera Indonesia Barat : Desa Sancang, Kecamatan Pameungpeuk (Kabupaten Tasikmalaya) Timur : Desa Ciandum (Kabupaten Tasikmalaya) 2. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,batubara, panas bumi, migas,dll). 3. Pasir besi merupakan salah satu bahan industri yang potensial yang ada di Indonesia, salah satunya yang ada di desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya. Potensi yang dimiliki oleh desa Ciheras ini banyak menarik minat para pengusaha yang ingin mengusahakan agar dapat menambang. Menurut penelitian pasir besi di daerah Ciheras tersebut memiliki kandungan unsure besi yang sangat tinggi sekitar 66,58%. 4. Kegiatan penambangan pasir besi di daerah ini sehari-hari dikerjakan oleh kelompok, dimana setiap kelompok beranggotakan 5 orang yang bekerja secara bersama-sama dimulai dari menggali pasir, kemudian dimuat ke dalam truk lalu kemudian dipindahkan ke tempat penampungan sementara atau (pool). Setiap kelompok menghasilkan pasir besi yang berbeda-beda tergantung kemampuan kelompoknya masing-masing, mulai dari 3 truk sampai 10 truk (berisi 3 meter kubik atau lebih, tergantung dari jenis truknya). 5. Dalam kurun waktu beberapa tahun ini masyarakat di Ciheras khususnya di daerah sekitar penambangan pasir besi banyak memberikan respon terhadap aktivitas penambangan tersebut, baik respon positif maupun respon negatif. Kebanyakan diantaranya memberikan respon negatif atau kurang setuju dengan kegiatan penambangan tersebut karena dirasakan merusak lingkungan. 6. Dalam pasal 5 UULH menegaskan bahwa biaya-biaya untuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan dibebankan kepada pengusaha yang bersangkutan. Dan dalam pasal 9 ditetapkan sanksi-sanksi sebagai berikut: a) Diperlakukan sanksi sebagaimana tertera dalam Pasal 22 ayat (1) dan pasal 33 UU No. 11 tahun 1967, masing-masing menjadi sanksi Pembatalan Kuasa Pertambangan dan hukuman kurungan dan/atau denda; b) Penghentian sementara sebagian ataupun seluruh kegiatan usaha pertambangan yang jelas-jelas menimbulkan gangguan dan pencemaran tata lingkungan hidup. III. 2. SARAN Usaha Pencegahan pencemaran industri dapat berupa: a) Peningkatan kesadaran lingkungan di antara karyawan dan pengusaha khususnya, masyarakat umumnya, tentang akibat-akibat buruk suatu pencemaran; b) Pembentukan organisasi penanggulangan pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring berkala guna mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan kriteria tentang kualitas udara, air, dan sebagainya; c) Penanganan atau penerapan kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan perundang-undangan; d) Penentuan daerah industri yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan, dengan memperhitungkan berbagai segi. Penentuan daerah industri ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi pembuangan, baik melalui air ataupun udara; e) Penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan teknologi, di antaranya melalui modifikasi alat produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang bersumber pada proses produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya dapat dikurangi. DAFTAR PUSTAKA Sukandarrumidi, 2009. Bahan Galian Industri. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. Arsif Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikamalaya Narasumber Kepala Desa Ciheras : Bapak Badru Salam Narasumber Humas Desa Ciheras Narasumber Sekretaris Desa Ciheras : Ibu Yati RE. Narasumber Tokoh Masyarakat Desa Ciheras ------------------------------------------------------- Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 Undang-undang Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 04/P/M/Pertamb/1977 tertanggal 28 September 1977 UU No. 11 tahun 1967

0 komentar:

Copyright © 2012 Makalah Luarbiasa (Lubis).