Sejarah Perumusan Pancasila


SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.

Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 29 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan tanggal 28 Mei di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.



Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin,Drs. Moch. Hatta, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

Mr. Mohammad Yamin

Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:

  1. peri kebangsaan;
  2. peri kemanusiaan;
  3. peri ketuhanan;
  4. peri kerakyatan;
  5. kesejahteraan rakyat.


Drs. Moch. Hatta

Drs. Moch. Hatta pada tanggal 30 Mei 1945 menyampaikan saran dan pendapatnya yaitu jangan mendirikan negara dengan satu agama. Beliau juga memaparkan bagaimana teori berdirinya suatu negara yaitu :

1.      Teori Individualistik yaitu negara didirikan oleh individu-individu dengan tujuan untuk kesejahtraan individu-individu yang bersangkutan. Dalam memimpin pemerintahan mereka menunjuk orang perorangan dengan mengadakan kontrak politik dan sosial dengan individu-individu itu apabila dilanggar perjanjiannya maka harus diganti.
2.      Teori Golongan (class teori) yaitu negara didirikan oleh golongan yang ekonominya kuat untuk menumpas golongan ekonomi yang lemah. Menurut teori ini negara dan pemerintahan tidak akan stabil karena golongan yang ditindas pasti akan menyusun kekuatan untuk menurunkan golongan yang berkuasa.
3.      Teori Integralistik yaitu negara didirikan oleh semua lapisan masyarakat dengan tujuan untuk mencapai kesejahtraan bersama. Menurut Drs. Moch. Hatta teori ini yang paling tepat bagi bangsa Indonesia.

Mr. Supomo

Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:

  1. persatuan;
  2. kekeluargaan;
  3. keseimbangan lahir dan batin;
  4. musyawarah;
  5. keadilan sosial.

Ir. Sukarno

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:

  1. kebangsaan Indonesia;
  2. internasionalisme atau perikemanusiaan;
  3. mufakat atau demokrasi;
  4. kesejahteraan sosial;
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.


Lima asas di atas oleh Ir. Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila”. Dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa. Usul mengenai nama “Pancasila” bagai dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang. Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperasmenjadiTri Sila yang rumusannya:
1.Sosio Nasionalisme , yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
2.Sosio Demokrasi , yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat
3. Ketuhanan Yang  Maha Esa 

Ir. Soekarno mengusulkan bahwaTri Sila tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang  intinya adalah “gotong-royong”. Setelah Ir.Soekarno menyampaikan pidatonya, dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI menganjurkan supaya para anggota mengajukan usulnya secara tertulis.Usul tertulis harus sudah masuk paling lambat tanggal 20 Juni 1945. Dibentuklah Panitia Kecil untuk menampung dan memeriksa usulan lain mengenai rumusan dasar negara. Anggota panitia terdiri atas delapan orang (Panitia Delapan), yakni sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (Ketua), dengan anggota-anggotanya terdiri atas:
2. Mr. A.A. Maramis (anggota)
3. Ki Bagoes Hadikoesoemo (anggota)
4. K.H. Wahid Hasjim (anggota)
5. M. Soetardjo Kartohadikeosoemo (anggota)
6. Rd. Otto Iskandardinata (anggota)
7. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
8. Drs. Mohammad Hatta (anggota)
Kemudian, pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara BPUPKI,Panitia Delapan, danTyuo Sangi In (Badan Penasihat Pemerintah Pusat BalaTentara Jepang). Rapat dipimpin Ir. Soekarno di rumah kediaman beliau Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rapat menyetujui Indonesia merdeka selekasnya, sebagai negara hukum yang memiliki hukum dasar dan memuabt dasar/filsafat negara dalam Mukadimahnya. Untuk menuntaskan hukum dasar maka dibentuklah Panitia Sembilan dengan susunan anggota sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Mohammad Hata (Anggota)
3. Mr. A.A. Maramis (Anggota)
4. K.H. Wahid Hasjim (Anggota)
5. Abdoel Kahar Meozakir (Anggota)
6. H. Agoes Salim (Anggota)
7. Abikeosno Tjokrosoejoso (Anggota)
8. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota)
9. Mr. Muhammad Yamin Anggota)
Pada tanggal 22 Juni 1945 malam Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat dirumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rapat berlangsung alot, karena terjadi perbedaan konsepsi antara golongan nasionalis dan Islam tentang rumusan dasar negara. Akhirnya disepakati rumusan dasar negara yang tercantum dalam Mukadimah (Pembukaan) Hukum Dasar, sebagaiberikut.
1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah Mukadimah yang ditandatangani oleh 9 orang anggota Panitia Sembilan itu kemudian terkenal dengan nama “Jakarta Carter” atau “PiagamJakarta”.

Masa Persidangan Kedua (10-16 Juli 1945)
Pada tanggal 10 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada tanggal 10 Juli 45 ini merumuskan wilayah  negara Indonesia apabila sudah merdeka nanti, ada tiga usulan  mengenai wilayah negara yaitu :
1.      Bekas jajahan Hindia Belanda (Sabang-Merauke)
2.      Bekas jajahan Hindia Belanda+KALUT+Irian Timur+Timur Portugis
3.      Bekas jajahan Hindia Belanda + Semenanjung Melayu+Irian
Dari ketiga usulan itu, diambil yang kesatu. Karna Indonesia pada waktu itu kondisinya tidak memungkinkan untuk menguasai daerah selain dari Sabang sampai Merauke.
Kemudian pada tanggal 11 Juli 45 ada perdebatan lagi mengenai Bentuk Negara/Pemerintahan apabila Indonesia merdeka. Ada tiga Bentuk Pemerintahan yang diusulkan, yaitu :
1.      Kerajaan
2.      Kesultanan
3.      Republik
Dari ketiga usulan itu diambil kesepakatan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Republik. Dalam sidang BPUPKI yang ke II ini banyak sekali permasalahan mengenai pembentukan negara. Sedangkan maksud dari sidang tersebut membentuk dasar negara belum juga tercapai maka dibentuk lagi subpanitia.
Dr. Soepomo (Ketua) bertugas memberikan penjelasan tentang UUD. Dengan Subpanitianya:
1.      Ir. Soekarno (Ketua) dan anggotanya 21 orang bertugas merancang UUD
2.      Drs. Mohammad Hatta (Ketua) dan anggotanya 21 orang bertugas merancang perekonomian negara
3.      Abikeosno Tjokrosoejoso (Ketua) dan anggotanya 21 orang bertugas merancang pembelaan tanah air/wilayah kekuasaan
 Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
PEMBENTUKAN PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. . Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunby Inkai . Untuk keperluan pembentukan panitia tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945, Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatadan, dr.Radjiman Wedyodiningrat berangkat ke Saigon untuk memenuhi panggilan Jenderal Besar Terauchi. Menurut Ir. Soekarno, Terauchi memberikan keputusan sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno dianggkat sebagai Ketua PPKI, Drs Mohammad Hatta sebagai wakil ketua dan dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai anggota.
2. Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 19453. Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
Setelah pertemuan di Saigon terjadi dua peristiwa yang sangat bersejarah dalam proses kenerdekaan Republik Indonesia. Pertama , tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat. Kedua, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk mengesahkan naskah Hukum Dasar Indonesia yang sekarang kita kenal dengan Undang-Undang Dasar Tahun1945 yang disingkat UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh (yang berisi 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan) dan Penjelasan. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila telah menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila.

4 komentar:

Copyright © 2012 Makalah Luarbiasa (Lubis).