Jurnal Hukum AMDAL


TANGGUNG JAWAB KONSULTAN DALAM PEMBUATAN ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

Fahmi Zulkipli Lubis
(Universitas Galuh)

Abstrak

Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembengunan berkelanjutan yang berwawasan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka terhadap usaha yang menimbulkan dampak penting, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Oleh sebab itu bagi proyek yang mempunyai dampak penting banyak sekali yang meminta pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga mendorong munculnya pihak pihak yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, akibatnya studi analisi mengenai dampak lingkungan hanya formalitas saja, yang tidak dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditentukan oleh Undang-undang.

Kata Kunci : AMDAL, Konsultan, Akibat Hukum

Pendahuluan

Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya, guna mencapai tujuan pembangunan yakni meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Pembangunan tersebut dari masa ke masa terus berlanjut dan berkesinambungan serta selalu ditingkatkan pelaksanaannya, guna memenuhi dan meningkatkan kebutuhan penduduk tersebut berjalan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah pertumbuhan penduduk.
Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan yang berkesinambungan dan selalu meningkat seiring dengan baik dan meningkaatnya jumlah dan kebutuhan penduduk, menarik serta mengundang resiko pencemaran dan perusakan yang disebabkan oleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap sumber daya alam, tekanan yang semakin besar tersebut ada dan dapat mengganggu, merusak struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan. Menurut Husin (1992:1) menyatakan sebagai berikut
Untuk mencegah kemerosotan lingkungan dan sumber daya alam dengan maksud agar lingkungan dan sumber daya alam tersebut tetap terpelihara keberadaan dan kemampuan dalam mendukung berlanjutnya pembangunan, maka setiap aktivitas pembangunan haruslah dilandasi oleh dasar-dasar pertimbangan pelestarian dan sumber daya alam tersebut.

Keinginan untuk mempengaruhi pengaruh negatif dan resiko pada tingkat yang mungkin (Risk Assesment) dan mengelola resikonya (Risk Management) melalui mekanisme dan system hukum lingkungan dalam apa yang disebut sebagai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Silalahi (1995 : 1) seperti dikutip berikut
Analisis Dampak lingkungan yang sering disebut AMDAL, lahir dengan diundangkannya lingkungan hidup di Amerika Serikat yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970.

Kurang dipahminya proses AMDAL dalam system perizinan menyebabkan studi AMDAL sering kali dianggap memperlambat diperolehnya izin kegiatan.
Oleh karena itu, penguasaan hukum yang mengatur dan menerbitkan masalah lingkungan dalam pembangunan wajib kita menguasai pula ilmu-ilmu lain yang relevan, misalnya ekonomi, sosial budaya, planologi, hidrologi, kimia dan biologi. Pendekatan interdisipliner ilmu demikian dapat dan berkembang. Meningkatkan kegiatan pembangunan, akan membawa perkembangan baru atas pengertian bahaya, kerugian dan lingkungan tercemar terhadap aspek kesehatan dan lingkunga salah satu “Instrumen Hukum” yang dikembangkan dan mengatasi ini adalah AMDAL.
AMDAL sebagai studi ilmiah dianggap mempunyai kemampuan untuk melakuka prediksi dan identifikasi itu terhadap kemungkinan timbulnya dampak lingkungan. Dalam proses AMDAL ini analisis mengenai masalah dilakukan yang berdasarkan pendekatan antar berbagai disiplin ilmu dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmiah pula untuk menerangkan hubungaan kausal masalah lingkungan dan cara pemecahaannya. Dengan demikian, dalam perkembangan baru ini, hukum disamping untuk menjaga ketertiban, sarana pembaharuan masyarakat juga dianggap mampu mengidentifikasi dan menginterpretasikan masalah-masalah lingkungan yang mungkin timbul dan tata cara memecahkannya. Suatu perkembangan hukum yang dipengaruhinya oleh metode dan prinsip ilmu. Untuk melakukan analisis secara demikian, Undang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1982 dan peraturan Pemerintah tentaang AMDAL akan dijadikan acuan utama dalam keseluruhan proses pengujiaan masalah dan sarana pemecahaannya.
Oleh karena itu pembangunan yang memungkinkan timbulnya dampak penting terhadap lingkungan harus dibuat analisis mengenai dampak lingkungan, misalnya pembangunan pabrik pupuk, pembangunan pabrik tapioka, dan lain-lain. Kewajiban membuat analisis mengenai dampak lingkungan dapat kita lihat pada Pasal 15 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 yang isinya “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan”.
Untuk itu Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup telah mengeluarkan beberapa keputusan sebagai realisasi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 yang isinya merupakan pedoman bagi para konsultan yang akan membuat analisis mengenai dampak lingkungan. Oleh karena itu seorang konsultan tidak boleh menyimpang dari ketentuan diatas.
Dalam membuat data, seorang pemrakarsa proyek harus mengetahui apakah proyek yang akan didirikannya itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, jadi disini keadaan dari lokasi proyek harus jelas. Secara yuridis, analisis mengenai dampak lingkungan dibutuhkan hanya terhadap kegiatan pembangunan yang berdampak penting, mengenai ada atau tidaknya dampak penting itu tidak mudah diukur dengan barometer tertentu. Sebab formulasi hukum tidak secara jelas memberikan batas baik secara kuantitatif maupun kualitatif tentang apa yang merupakan dampak yang penting. Secara yuridis hanya menyatakan dampak penting itu berupa perubahan lingkungan yaitu yang sangat mendasar bersumber dari suatu kegiatan. Contoh dampak itu paling tidak menyangkut hidup orang banyak antara lain menyangkut alam, flora dan fauna dan sebagainya yang dapat terganggu akibat langsung terhadap polusi udara, air dan darat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka terhadap usaha yang menimbulkan dampak penting, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Oleh sebab itu bagi proyek yang mempunyai dampak penting banyak sekali yang meminta pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga mendorong munculnya pihak pihak yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, akibatnya studi analisi mengenai dampak lingkungan hanya formalitas saja, yang tidak dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
Berdasarkan uraian di atas, maka akibat mengenai analisis mengenai dampak lingkungan dianggap formalitas saja, banyak sekali terdapat data fiktif yaitu data yang diperolehdari hasil data konsultan saja atau bisa juga dari hasil pemikiran yang dibuat oleh konssultan itu dapat saja karena kesengajaan atau karena kelalaiannya sehingga data yang sebenarnya harus dicantumkan ke dalam analisi mengenai dampak lingkungan tidak dibuatnya secar tepat, akibatnya setelah terjadi dampak penting terhadap lingkungan maka diketahui segala kesalahanya.

Pembahasan
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah keseluruhan dokumen studi kelayakan lingkungan yang terdiri dari kerangka acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL). Dari pengertian tersebut Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) hanya merupakan salah satu dokumen dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).”Untuk menghilangkan kemungkinan pencemaran, keseluruhan yang terdapat dalam AMDAL harus dilaksanakan secara cermat sesuai dengan situasi dan kondisi yang sebenarnya” (Soemartono, 1996).
Jadi istilah AMDAL dibedakan dengan ANDAL, yaitu AMDAL merupakan keseluruhan proses yang meliputi kelima buah dokumen, yaitu Penyajian Informasi Lingkungan (PIL), Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL). Sedangkan ANDAL yaitu Analisis Dampak Lingkungan merupakan salah satu dokumen yang dibuat dalam proses tersebut.
Pihak-Pihak Yang Berkepentingan Yang Menentukan Pelaksanaan Amdal
Pihak-pihak yang berkepentingan atau terkait dalam analisis mengenai dampak lingkungan sangat penting sekali. Sebab para pihak inilah yang akan menentukan pelaksanaan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Oleh karena itu peranan para pihak sangat berpengaruh berhasil tidaknya pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Ada tiga Aspek yang berkepentingan didalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yaitu:
1. Pemrakarsa
2. Aparatur Pemerintah
3. Masyarakat
1. Pemrakarsa
Menurut Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 angka 7, menentukan pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Adapun yang dimaksudkan dengan orang adalah adalah orang seorang , kelompok orang, atau badan-badan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan badan yaitu meliputi badan-badan pemerintahan dan badan usaha milik negara. Rumusan pengertian yang demikian memberikan penegasanbahwa Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 berlaku terhadap rencana kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadaap negara maupun swasta.

2. Aparatur Pemerintah
Aparatur pemerintah yang berkepentingan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dapat dibedakan antara instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksudkan dengan instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan ditingkat pusat berada pada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan ditingkat daerah pada Gubernur (Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999).
Sedangkan instansi yang membidangi usaha dana atau kegiatan adalah instansi yang membina secara teknis usaha dan atau kegiatan dimaksud.
Untuk menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dibentuk komisi, yaitu komisi pusat dan komisi daerah. Komisi pusat dibentuk oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan, sedangkan komisi daerah dibentuk oleh gubernur Kepala Daerah Tingkat I (Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999). Tugas menilai yang dilakukan oleh komisi pusat meliputi dan menetapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari rencana kegiatan yang dibiayai oleh :
1. Anggaran Pendapat dan Belanja Negara sejauh mengenai kegiatan yang bersangkutan.
2. Swasta, yang izin usaha dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat pusat.
Sedangkan tugas menilai yang dilakukan oleh komisi daerah meliputi menilai dan menetapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan rencana kegiatan yang dibiayai oleh :
1.      Angaran Pendapat dan Belanja Negara
2.      Angaran Pendapat dan Belanja Negara, apabila penyelenggaraan rencana kegiatan tersebut diserahkan kepada daerah.
3.      Swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat daerah.
Dalam penyelenggaraan tugasnya, baik komisi pusat maupun daerah masing-masing dibantu oleh tim teknis yang terdiri dari lulisan kursur atau pakar pembantuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

3. Masyarakat
Dilaksanakannya suatu rencana kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan biofisik dan lingkungan sosial. Adanya dampak sosial yang ditimbulkan oleh pelaksanaan suatu kegiatan mempunyai arti semakin pentingnya peran serta masyarakat, dalam kaitannya dengan pelaksanaan keggiatan tersebut. Karena itu warga masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban perlu diikutsertakan dalam proses penelitian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Diikutsertakannya warga masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan saran, maka dapt dicapai suatu keputusan yang optimal. Diikutsertakannya warga masyarakat akan memperbesar kesediaan masyarakat menerima keputusan dan pada gilirannya akan memperkecil kemungkinan timbulnya sengketa lingkungan. Diikutsertakannya warga masyarakat hendaknya dilakukan sejak awal perencanaan suatu kegiatan proyek tertentu.


Tanggung Jawab Konsultan Terhadap Amdal
Seperti kita ketahui bahwa adanya pembuatan analisis dampak lingkungan karena adanya perjanjian antara konsultan dengan pemrakarsa atau pemilik proyek. Disini pihak konsultan bertugas untuk membuat atau menyusun analisis dampak lingkungan, sedangkan pemilik proyek sebagai pihak yang mempunyai rencana kegiatan pembuatan analisis dampak lingkungan sehubungan dengan proyek tersebut mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Dalam membuat analisis dampak lingkungan seorang konsultan harus bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya, baik karena kesengajaan atau kelalaiannya.
(Pasal 1830 BW) “Apabhila seorang konsultan telah melakukan kesalahan di atas maka dikatakan konsultan telah melakukan prestasi yang bukan seharusnya ia lakukan”.
Hal ini di dalam hukum perjanjian dinamakan ingkar janji (wanprestasi). Disini konsultan tidak membuat data yang sebanarnya akibatnya akan menimbulakan data fiktif. Terhadap data yang sedemikian seorang konsultan harus bertanggung jawab dan memikul atas semua kerugian dari pemilik proyek.
Berdasarkan uraian kerugian atas seorang konsultan harus mengganti semua kerugian atas perbuatan baik itu karena kesengajaan atau karena kelalaian sehungga pemilik proyek dapat dibenarkan menurut hukum yang berlaku atas tuntutan ganti ruginya.



Simpulan
Para pihak seperti Pemrakarsa, Aparatur Pemerintah, dan Masyarakat sangat penting dalam analisis mengenai dampak lingkungan. Para pihak tersebut yang mempengaruhi berhasil atau tidaknya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Tugas pihak konsultan adalah membuat atau menyusun analisis dampak lingkungan dan harus bertanggungjawab atas semua data yang dibuatnya. Apabila data yang dibuat tidak sesuai dengan kebenarannya, maka pihak konsultan harus bertanggungjawab dan memikul atas semua kerugian dari pemilik proyek menurut hukum yang berlaku atas tuntutan ganti ruginya. 

0 komentar:

Copyright © 2012 Makalah Luarbiasa (Lubis).