HAKIKAT KEKUASAAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM


Apakah kekuasaan itu? Samakah kekuasaan (power) itu dengan kekuatan (force)? Orang yang mempunyai kekuatan (fisik) sering juga berkuasa, sehingga ada kecenderungan setengah orang untuk menyamakan saja (power) itu dengan kekuatan (force). Ada kalanya, bahkan sering, tidaklah demikian halnya.
Mengingat bahwa hukum itu memerlukan paksaan bagi pentaatan ketentuan-ketentuannya, maka dapat dikatakan bahwa hukum memerlukan kekuasaan bagi penegaknya. Tanpa kekuasaan, hukum itu tak lain akan merupakan kaidah sosial yang berisikan anjuran belaka. Sebaliknya, hukum berbeda dari kaidah sosial lainnya, yang juga mengenal bentuk-bentuk paksaan, dalam hal bahwa kekuasaan memaksa itu sendiri diatur oleh hukum baik mengenai ruang lingkup maupun pelaksanaannya.
Hubungan hukum dan kekuasaan dalam masyarakat dengan demikian dapat kita simpulkan sebagai berikut : hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Secara populer, kesimpulan ini barangkali dapat diungkapkan dalam slogan bahwa : hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Masalah hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum itu secara ekstrim bisa dipersoalkan sebagai berikut : Apakah hukum itu tunduk kepada kekuasaan ataukah kekuasaan tunduk pada hukum? Pengamatan kenyataan kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa pada umumnya pemegang-pemegang kekuasaan dalam pemerintahan umum itu baik kepala kampung, kepala desa, bupati, gubernur, menteri hingga kepala negara kekuasaannya terbatas pada ruang lingkup kekuasaannya yang diatur oleh hukum. Demikian juga penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim berkuasa dalam bidang wewenangnya masing-masing tidak di luarnya.
Mengingat adanya tegangan yang terus menerus dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan itu, jawaban atas pertanyaan di atas apakah kekuasaan tunduk pada hukum, ataukah hukum itu tunduk pada kekuasaan? Dapat dijawab dengan tegas bahwa menurut cita-cita perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang bertekad menghapuskan penjajahan di muka bumi, berikut segala akibatnya, yang diinginkan adalah bahwa Negara Republik Indonesia merupakan suatu negara hukum dimana kekuasaan tunduk pada hukum.
Sanksi hukum adalah bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum. Bentuk perwujudannya yang paling nyata tampak dalam hukum pidana. Dalam pandangan yang lebih luas dan lebih tepat sanksi hukum selain berbentuk sanksi pidana, bisa juga menjelma dalam bentuk lain, yaitu berbentuk sanksi perdata seperti kewajiban membayar ganti rugi kepada orang lain, dan sanksi administratif.
Karena itu batas-batas wewenang dan kekuasaan harus jelas diatur oleh undang-undang dan rakyat melalui wakil-wakilnya harus waspada dan melakukan fungsi pengawasannya. Terlaksananya cita-cita negara hukum tidak akan terjadi atau datang dengan sendirinya melainkan memerlukan kewaspadaan dan kemauan untuk melaksanakan hak-hak kita sebagai warga negara yang kita inginkan yakni masyarakat dan negara berdasarka hukum.

0 komentar:

Copyright © 2012 Makalah Luarbiasa (Lubis).